Jakarta, Indo Merdeka – Dengan mempertimbangkan atas nama keselamatan penumpang dalam transportasi udara khususnya. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mendukung pembekuan rute penerbangan oleh Kementerian Perhubungan.

“Yang utama keselamatan penumpang harus lebih diutamakan,” kata Ketua DPD Lanyala Mataliti di Jakarta minggu (24/1/2021).

Kementerian Perhubungan telah putuskan untuk membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai. Oleh karena, telah terjadi pelanggaran penerapan tarif batas bawah, yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dikatakan, pengetatan harus dilakukan pemerintah dan ini tepat karena hasil dari investigasi Kementerian Perhubungan, menyatakan sejumlah maskapai menyalahi aturan mengenai tarif atas-bawah yang telah ditetapkan.

Akibat kondisi yang tercipta karena adanya persaingan antar maskapai.

“Ini akibat dari kondisi yang membuat maskapai-maskapai penerbangan harus berusaha sangat keras untuk menarik penumpang. Dan hal itu terlihat dari harga tiket-tiket promo yang bertebaran. Yang imbasnya patut diduga sejumlah maskapai mengabaikan peraturan yang ada,” tegasnya

Ia juga mendesak revisi PP Nomor 3 tahun 2001 mengenai keselamatan penerbangan agar ditinjau ulang. Karena, selain usia PP yang sudah terlalu tua, kemungkinan sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang.

“Kita ingin industri penerbangan tetap berjalan dengan tentu harus ada jaminan keselamatan penumpang sebagai konsumen,” tandasnya (oce)

Bagikan: