Muara Enim, Indo Merdeka – Pelaku sendikat narkoba wilayah Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A diminta untuk menyerahkan diri sendiri Dan terkait sendikat peredaran narkoba diwilayah Belimbing tersebut, kembali kita amankan satu pelaku yakni seorang wanita berinisial SH (18), berikit barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar,SIK,melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk, membenarkan telah mengamankan satu pelaku sendikat  narkoba seorang wanita SH(18), yang tengan berada dikediaman A  pelaku narkoba yang kini tengah masuk DPO dan tengah dalam pengejaran jajaran Satres Narkoba.

” Ya, satu pelaku yakni A berhasil kabur dan berlari hingga melompat kesungai Lematang saat kita gerebek Namun 1 pelaku wanita dengan BB 13 paket berhasil kita amankan,” ujat Kasat Narkoba pada press rilis senin (25/01).

Dikatakan, kini pelaku SH (18) telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim berikut barang bukti pada saat penggerebekan 19 Januari 2021 lalu sekitar pukul 19:45 WIB dengan TKP dikediaman A didesa Belimbing.

“Barang bukti yang  berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop  dan 1 (satu) alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim,” pungkasnya.(JYN)

Bagikan: