
Jakarta, Indo Merdeka – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI untuk kedua kalinya menggelar rapat untuk menuntaskan sengketa lahan warga desa Gedung Agung dengan PT Musi Hutan Persada (MHP) di Lahat Sumatera Selatan.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno secara virtual, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
“Pada masa sidang yang lalu, permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh BAP DPD di tahun 2016, namun sampai saat ini, hasil kesepakatan rapat atau rekomendasi yang telah dimediasi oleh BAP DPD RI dalam rangka penyelesaian masalah lahan di Lahat, masih ada yang belum dapat dilaksanakan atau belum tuntas,” ungkap Bambang.
Sementara Pemerintah Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Pemerinta, PRKPP, Limra Naupal, menginformasikan bahwa laporan perkembangan sengketa ini sudah ditindaklanjuti. Pihaknya, sudah melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini ke Gubernur, minta difasilitasi perihal sengketa warga desa Gedung Agung dan PT MHP. Jadi kami, tetap memfasilitasi permasalahan ini sampai ke Menteri Kehutanan, bahkamln Pemerintah Kabupaten Lahat, sudah mengadakan pertemuan kembali dengan hasil bahwa sedang menunggu payung hukum,” terangnya.
Tuntutan warga hanya cuma agar PT MHP mengembalikan lahan warga sebagaimana yang tertuang didalam kesepakatan tanggal 21 April 2016.
Senator asal Sumatera Utara Willem Simarmata menyarankan agar BAP DPD RI berkunjung ke Sumatera Selatan. bertemu dengan Gubernur beserta Bupati bila sudah ada kesepakatan.
Senator asal Bangka Belitung Zuhri M Syazali berpendapat, PT MHP terindikasi menggarap lahan di luar yg ditetapkan.
“Karena ada sekian lahan yang merupakan Areal Penggunaan Lain APL,” ungkapnya.
Persoalan yang disampaikan dalam hal ini sudah sangat jelas, tinggal semua pihak betul-betul mengikuti aturannya. (oce)