Palu, Indo Merdeka –  Alih-alih datang ke Kota Palu bukannya berinvestasi untuk mendorong pembangunan di Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca bencana, tapi justru membuka permainan judi online.

Entah apa yang merasuki pikiran wanita paruh baya berinsial DS alias CI (47 th) warga asal Kabupaten Binjai, Sumatera Utara (Sumut) ini yang diketahui berperan sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang dilakukannya via online.

Sepak terjangnya sejak tahun 2018 di Palu, dengan beraksi didunia judi togel online yang mengakibatkanya menghuni hotel prodeo di Polda Sulteng usai ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal, SIK melalui  konferensi Pers, Kamis (28/1/2021) mengatakan, selain bandar judi online DS alias CI, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangannya.

“Penangkapan DS alias CI di lakukan Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng di Kontrakkannya di bilangan Sintuwu Kelurahan Tondo, Palu Timur pada Sabtu (16/1/2021) lalu,” ungkap Didik kepada wartawan.

Sebelumnya, Polisi telah menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktek judi online togel yang selama ini, dilakukan tersangka dan kaki tanganya.

Mantan Wadirreskrimum ini, juga menjelaskan peran dari delapan pelaku yang turut membantu judi online togel milik CI yaknj sebagai pengepul yang melayani pelanggan via online, melakukan rekap nomor togel, mengirimkan rekap, setelah terkumpul kemudian di foto serta dikirim ke tersangka DS alias CI.

Adapun keuntungan yang diperoleh dari pasang togel, tepat dua angka Rp 1.000 maka akan meraup Rp 60.000- Rp 65.000, tepat tiga angka Rp 1.000, akan meraup Rp 400.000 dan tepat empat angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000.

Didik juga mengungkapkan pembayaran untuk pemenang juga dilakukan via transfer, sama halnya juga pemasangan dilakukan oleh pelanggan, “ kemudian judi online yang dikelola tersangka mengacu putaran judi via website, Sidney Australia, Singapura dan Hongkong,” ulas Kabidhumas Polda Sulteng.

Sementara untuk hasil pemeriksaan swab, dua tersangka termasuk DS dinyatakan positif covid-19 sehingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Palu, dan tersangka lain di tahan di Rutan Polda Sulteng.

Untuk itu para tersangka, penyidik menjerat pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar. (Ibrahim)

Bagikan: