Lampung Utara, Indo Merdeka – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2020 telah menganggarkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp.57,5 Miliar.

Dana tersebut berasal dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 35,1 Miliar dan Belanja Langsung dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan sebesar Rp.22,4 Miliar.

Namun sampai dengan pergantian tahun, realisasi dan penyerapan dana penanganan Covid 19, sebesar Rp.57.5 Miliar pada tahun 2020 masih menjadi misteri.

Pasalnya, publikasi realisasi dan penyerapan Anggaran penanganan Covid19 tahun 2020 tersebut oleh Pemkab Lampura sampai kini, terbilang belum ada.

Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Saripudin mengatakan, Pemkab Lampung Utara melalui instansi terkait seharusnya melakukan pers rilis  atas realisasi dan penyerapan dana anggaran penanganan Covid- 19 tahun 2020 itu. Hal tersebut, sangat dipandang penting, agar semua publik mengetahui kemana aliran dana itu mengalir.

“Sangat penting untuk Pemkab Lampura, untuk mengeluarkan pers rilis atas realisasi penyerapan anggaran dana penanganan Covid-19 tahun 2020 tersebut,” ucapnya. Kamis, (28/1/2021)

Lanjut Ahmad Saripudin, Pemkab Lampura harus ada keterbukaan atas informasi  prihal realisasi dan penyerapan dana Penanganan  Covid-19 tahun 2020 dan Anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021. Pemkab harus menunjuk salah satu instansi terkait, untuk mempublikasi pers rilis realisasi dan penyerapan anggaran dana Covid-19 tahun 2020 tersebut.

” Harus ada keterbukaan informasi atas realisasi dan penyerapan anggaran penanganan Covid- 19 tahun lalu. Selain itu pemkab juga  harus terbuka atas informasi prihal dana anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 ini,” paparnya.

Sementara itu, Dekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, MM mengatakan, terkait prihal anggaran penanganan Covid-19 untuk tahun 2021, dirinya tidak mengetahui pasti tentang besaran anggaran tersebut. Ia menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

” Saya tidak mengetahui secara pasti kisaran besaran anggaran penanganan Covid-19 untuk tahun 2021 ini. Sekda hanya sebagai sentral administrasi, tapi tidak harus tau secara teknis. Sekda hanya tau kebijakan- kebijakannya saja. anggaran Covid-19 ada, untuk rincian detail, BPKAD yang lebih paham,” jelasnya

Menurut Lekok, Anggaran Covid-19 tahun 2020 tersebut tersebar di beberapa dinas, diantaranya ada di dinas BPBD, dinas kesehatan, dinas Sosial.

” terkait penyampaian pers rilis tentang realisasi dan penyerapan anggaran dana penanganan Covid-19 tahun 2020, merupakan tugas  Kominfo untuk mengeluarkannya,  sedangkan data realisasi dan penyerapannya dikeluarkan oleh BPKAD,” pungkasnya (Rofi)

Bagikan: