
Jakarta, Indo Merdeka – Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, tercatat sebagai kota pertama yang mengatur penyaluran dana program Corporate Social Responsibility, CSR, oleh badan usaha.
“Diatur dalam Perda yang sifanya wajib. Makanya, harus diawasi penggunaannya,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta kamis (11/2/2021)
Dikatakan di Kota Malang, CSR diatur dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Berdasarkan atas Perda itu perusahaan yang tak mau mengeluarkan dana CSR dapat diberikan sanksi.
“Yang wujudnya, penyerahan CSR merupakan salah satu bentuk program dukungan dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional. Yang maknanya, dana CSR merupakan bentuk kepedulian perusahaan atas lingkungan di mana tempat perusahaan itu berada,” tutur LaNyalla.
Walau nilainya tidak besar sekali, penyaluran dana CSR diharap tepat sasaran sebagai stimulus pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sesuai skala prioritas setempat. (oce)