Lampung Utara, Indo Merdeka – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Lampung Utara dalam satu pekan terakhir telah menerima rencana Lelang proyek, baik pengadaan langsung mau lelang dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dikabupaten setempat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Lampung Utara, Chandra Setiawan mengatakan, dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, tujuh diantaranya telah menyampaikan rencana lelang proyek, baik untuk pengadaan langsung maupun lelang murni.

“Ya, sampai dengan hari ini, telah ada tujuh OPD yang telah menyampaikan rencana lelang proyek, baik pengadaan Langsung dan lelang,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Chandra Setiawan, Kamis (11/2/2021)

Adapun dinas yang dimaksud meliputi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) (9 paket) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2 paket) Dinas Perdagangan (51 paket), Dinas Perhubungan (11 paket), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (29 paket) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, (13 paket) Sekretariat DPRD Lampung Utara,(22 paket)

Dijelaskan Chandra, salah satu persyaratan untuk proses lelang adalah Penyusunan dan menginput  Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan kelengkapan berkas.

Untuk proyek pengadaan langsung atau penunjukan langsung, usai dilakukan penginputan RUP akan ada tahapan berikutnya seperti dilakukannya review oleh PPK, untuk melakukan penujukan langsung ke salah satu perusahaan kemudian, PPK melakukan seleksi atas kelengkapan pemberkasan perusahaan yang telah ditunjuk, untuk kemudian mengajukan surat review ke BPBJ untuk diproses pembuatan dokumen pemilihan dan surat undangan kepada perusahaan melalui sistem sikap untuk dibuatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

” Benar, undangan dilakukan melalui sistem sikap, jika perusahaan yang kita undang tidak terdaptar di dalam sistem sikap, maka perusahaan itu dianggap belum memenuhi syarat dan dinyatakan gugur,” jelasnya.

‎Sedangkan untuk lelang murni, lanjut Chandra, pihaknya hanya membuat dokumen lelang dan pengumuman lelang.

“Untuk lelang murni, PPK yang mengupload ke aplikasi, seperti harga, HPS, spek, gambar dan kontrak untuk dibuatkan dokumen lelang dan pengumuman lelang,” tandasnya (R)

Bagikan: