Jakarta, Indo Merdeka – Kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi aspirasi oleh para guru honorer setiap tahun.

“Solusi pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata wakil Ketua DPD RI Bachtiar Najamudin di Jakarta jumat (12/2/2021).

Ditambahkannya, aturan baru ini adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.

“Aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan atas besaran penggunaan dana BOS, untuk gaji guru honorer. Selain dana BOS, sekarang juga sudah diterima oleh sebagian sekolah swasta juga,” ujarnya.

Tetapi masalah lain dibidang pendidikan adalah tentang kebutuhan guru diluar PNS. Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik yakni kebutuhan guru saat ini mencapai 1 juta guru. Dan angka tersebut diluar Guru yang berstatus ASN atau PNS.

“Sedang quota pertumbuhan jumlah ASN guru hanya sekitar dua persen per tahun, jadi saat ini hanya cuma ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN yang ada di sekolah negeri. Dan jumlah tersebut, terus menurun sebanyak 6 persen per tahun dalam empat tahun terakhir karena pensiun,” tuturnya

Artinya negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi dimasa yang akan datang,serta pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar atau gurunya.

“Maka dari itu kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud  untuk menseleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK, tahun 2021. Sebab rencana seleksi PPPK terbuka, untuk memenuhi kebutuhan guru juga sebagai langkah awal penyelesaian status guru honorer salah satunya. Dengan begitu maka kita akan, mendapatkan guru-guru yang berkompeten dalam mendidik, dan juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru,” tutupnya. (oce)

Bagikan: