Muara Enim, Indo Merdeka – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim bersama Kodim 0404 Muara Enim pada Senin (15/02), menggelar jumpa insan Pers yang bertempat di kantor BNN Muara Enim.
Pada gelar Pres Rilis bersama BNN Muara Enim dan Kodim 0404 ME, dalam mengungkap kasus peredaran dan pengguna narkoba yang bekerjasama antara BNN Muara Enim dan Kodim 0404 Muara Enim.
Dalam kronologi pengungkapan kasus narkoba tersebut, patut diapresiasi atas prestasi yang dicapai oleh enam anggota dari satuan intel Kodim 0404 Muara Enim yakni Kapten Czi Sujarwo Pasi intel kodim, Peltu A Rivai TS Danunit Intel kodim, Serma Fathoni Mahad Dansub intel, Serka Husni syaputra Ba Intel, Serka Irmansyah Ba Intel dan Sertu Ari W.R
Pasalnya, bahwa enam anggota Intel Kodim 0404 Muara Enim ini bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar Narkoba di wilayah kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (15/02).
Mereka berhasil mengamankan dari tangan tersangka barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 58,90 gram 2 kantong plastik ukuran sedang dan 52 paket ukuran kecil dengan rincian senilai Rp.100 juta.
”Kita berhasil mengamankan Kelima tersangka yang berinisial AP, AA, AR, RZK dan RNL serta 4 orang dinyatakan sebagai (DPO) berinisial ED, HYD, BRH, dan BGL karena berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman dalam jumpa persnya, Senin (15/02) di kantor BNNK Muara Enim.
Lanjutnya, bahwa penangkapan kelima tersangka tak luput berkat kerjasama serta informasi dari satuan Intel Kodim 0404 Muara Enim pada BNNK Muara Enim, dengan TKP di Kecamatan Gunung Megang yang kerap terjadi transaksi Narkoba dan meresahkan masyarakat sekitar.
Atas dasar itulah, tidak butuh lama pihak BNNK Muara Enim menindak lanjuti laporan tersebut, dan pihaknya di back up satuan Intel Kodim Muara Enim langsung menggeledah tempat tersebut dan berhasil mengamankan kelima tersangka bersama barang buktinya tersebut.
”Dan atas perbuatannya kelima tersangka akan kita jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”bebernya.
Dari keberhasilan itu, dirinya menambahkan pihaknya memberikan penghargaan kepada keenam anggota dari satuan Intel Kodim Muara Enim yang telah berhasil mengungkapkan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.
”Ya, kami berharap, sinergitas ini terkhusus bersama Kodim 0404 Muara Enim kedepannya, akan terus terjalin bersama-sama dalam memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Muara Enim,”tukasnya.
Sementara itu Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari S.sos.Mtr (Han) mengatakan, keberhasilan pengungkapan peredaran Narkoba tersebut merupakan wujud komitmen dari Kodim 0404 Muara Enim bersama BNNK Muara Enim dalam memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Muara Enim.
Yang mana diketahui penyalahgunaan pengguna Narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan.
”Hal ini sudah menjadi tugas kami dan komitmen kita serta panggilan Negara kepada kami dalam memerangi Narkoba, yang mana dalam hal ini kita memiliki tanggung jawab berperang dan memerangi serta memberantas peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.
Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat, maupun kepada anggotanya terkhusus TNI AD yang ada d Kodim 0404 Muara Enim agar jangan sekali kali mendekati Narkoba.
”Saya tegaskan, saya tidak akan main main dalam memerangi Narkoba ini, Khususnya pada anggota saya, apa bila itu ada yang terbukti, sangsi tegas sudah pasti akan saya berikan dengan tegas,” pungkasnya. (JYN)