Donggala, Indo Merdeka – Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Kabupaten Donggala mencatat kurang lebih 258 badan usaha selaku mitra kerja dan telah mendaftarkan 2.831 orang peserta BPJS.

“Sebanyak 2000 an peserta BPJS tersebut, khusus di wilayah Donggala. Ini baru seputar Badan usaha, ada juga yang masih berbentuk UMKM tidak terdaftar,” ucap Kepala Dinas Naketrans Donggala, Drs, Ilham Yunus kepada wartawan, Jum’at (19/02/2021).

Dijelaskanya, minimal badan usaha wajib mempunyai 10 lebih pekerja yang berbadan hukum dan usaha serta ada jaminan sosial berupa BPJS ketenagakerjaan. Itu kewajiban utama Badan usaha, berdasarkan Undang-undang tenaga kerja (UU Naker).

“Saat ini, banyak para usahawan alias pelaku usaha terkendala yang bertahan disituasi Pandemi Covid-19 itu sudah bersyukur, apalagi membayarkan dan menunaikan kewajibanya,” cetusnya lagi.

Olehnya, dari data Dinas Naketrans Kabupaten Donggala semua badan usaha sudah terdaftar 100 persen, dengan total 2.813 pelaku usaha. Meskipun masih ada yang belum terdaftar, itu adalah kewajiban Naketrans turun lapangan mendata serta pembinaan.

“Terkait dengan kebijakan Omnibus Law yang saat ini proses transisi. Kita perlu meningatkan dalam rangka pembinaan kepada pelaku wirausaha di wilayah kerja kami, ini adalah hak-hak para pekerja jika ditemukan usaha belum mendaftarkan karyawanya ke BPJS,” tegas dia.

Pihaknya berharap kedepan, pihaknya hanya sekedar memberi peringatan bukan sanksi kepada para pelaku usaha (badan usaha-red) yang belum mendaftarkan karyawanya, dengan memberikan pendekatan persuasif dan pembinaan, agar memberikan jaminan sosial (BPJS Naker-red) kepada para pekerja. (Ibrahim)

Bagikan: