Muara Enim, Indo Merdeka –
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim karena kedapatan menjual narkoba. Diketahui seorang IRT pelaku narkoba tersebut bernama Dewi Sartika (37),tercatat sebagai warga Lintang Kabupaten Empat Lawang
Dewi Sartika (37),pelaku narkoba dengan barang bukti 39 paket Sabu ini ditangkap petugas saat berada dirumah kontrakan nya di Tanah Abang Kelurahan Pasar III Muara Enim pada Kamis lalu(18/02),sekitar pukul 11:00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si , menjelaskan bahwa sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kontrakan Tanah Abang Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim kerap
terjadi transaksi jual beli narkotika,
“lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari alamat kontrakan yang dimaksud,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa pada pukul 11.00 Wib pada Kamis lalu (18/02),
pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, melakukan penangkapan di TKP dan mengamankan Pelaku serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,00 gram dalam dompet kecil warna putih dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam model TA-1017 beserta SIM card nya di tangan Pelaku bernama Dewi Sartika.
“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya (JYN)