Lampung Utara, Indo Merdeka – Bupati Budi Utomo menilai keberadaan kawasan tanpa rokok, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan sehat di Lampung Utara. Kawasan tanpa rokok juga merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai amanah undang – undang.
“Pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelas Bupati Budi Utomo dalam sidang paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah di gedung DPRD Lampung Utara, Senin (22/2/2021).
Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan sebuah aturan khusus, dalam hal ini peraturan daerah. Inilah yang menjadi dasar penyampaian Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada pihak legislatif.
Selain untuk menindaklanjuti peraturan di atasnya, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
“Di dalam raperda itu diatur tentang pembinaan dan pengawasan mengenai kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Sementara mengenai Raperda Tentang Administrasi Kependudukan yang juga merupakan usulan eksekutif, Budi mengatakan, Raperda ini juga tak kalah pentingnya bagi masyarakat. Raperda itu, di antarnya bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Lampung Utara tentang ketertiban administrasi kependudukan, pengakuan status pribadi atau hukum.
“Besar harapannya raperda – raperda yang disampaikan hari ini dapat segera dibahas dan disetujui untuk percepatan proses pembangunan,” harap mantan Kepala BPKA itu.
Di sisi lain, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli menuturkan, empat raperda yang mereka terima itu akan segera dibahas dalam panitia khusus. Agenda pemandangan umum fraksi – fraksi dan sejenisnya ditiadakan atas permintaan fraksi – fraksi di DPRD Lampung Utara.
“Sesuai keinginan fraksi – fraksi maka raperda – raperda itu akan dibahas secara mendalam dalam panitia khusus,” kata politisi asal Partai Demokrat ini. (R)