Prabumulih, Indo Merdeka – Kuasa Hukum Rivet Eka Syaputra (43) Pelaku Pembunuhan di Room 3 Diva Karaoke kota Prabumulih terhadap Ario Fernando(35),) pada Rabu (25/11/2020) Lalu,sangat mengapresiasi atas rencana program sidang Live melalui akun FB, Youtube, milik pihak Kejari Prabumulih .
Yulison Amprani, SH, MH, didampingi Sanjaya, SH, dua kuasa hukum terdakwa Rivet dalam rencana sidang putusan di PN Prabumulih pada tanggal 3 Maret 2021 nanti, mengungkapkan bahwa selain mengapresiasi program Kejari Prabumulih yang akan menggelar Live Sidang Vonis pada Klien kami nanti, tentunya ini juga bentuk ketransparanan karena publik akan mengetahui sidang yang sesungguhnya terhadap Klien kami.
Lanjutnya, bahwa untuk sidang pada klien kami saat tuntutan JPU beberapa
waktu lalu bahwa klien kami dituntut 7 Tahun Penjara dalam Pasal 338 KUHP ,dan dengan adanya siaran langsung melalui akun FB, Youtube milik Kejari Prabumulih tersebut, pastinya masyarakat dapat mengetahui hasil putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
“Namun kita tetap berharap pada Majelis hakim yang mulia nantinya bisa memberikan hukuman yang seringan -ringanya sesuai dengan Fakta-fakta Persidangan, ” ucap Bung Ichon sapaan akrabnya didampingi Sanjaya, SH, pada media ini Senin (21/02).(JNV)