Morowali, Indo Merdeka – Lagi,Tim Batman Polsek Bahodopi, Polres Morowali berhasil menciduk para Pengedar Sabu di Wilayah hukum (Wilkum) Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Polres Morowali, melalui Polsek menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu tersangka pria berinsial NW (23 Thn) di kamar Kosnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, di Morowali, Senin (22/02/2021) Pukul 01.00 Wita Dini Hari.

Dari keterangan release Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan,SH Selasa, (23/02/2021), bahwa pada   Senin tertanggal 22 Februari 2021, sekitar Pukul 01.00 Wita Dini Hari, berdasarkan informasi  masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkoba di Salah Satu indekost yang terletak di Desa tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Sumarlin bersama Kanit Binmas IPDA Zulham Abdillah serta 2 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar Kos kedapatan  Pelaku NW (23 thn) bersama teman wanitanya berinsial YLT (27 thn) berdua didalam kamar kost tersebut.

Olehnya, petugas langsung  menggeledah dan dari tangan Pelaku NW ditemukan babuk berupa 7 (tujuh) Paket Sedang Sabu  disimpan didalam botol, Plastik permen Happydent.

Setrta ditemukan lagi 2 Paket Kecil Sabu dibawah kasur, serta uang tunai Rp. 1.950.000,- yang diduga kuat uang hasil Penjualan Transaksi Sabu. Adapun berat keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut seberat 9,14 Gram (Bruto).

“Kami juga mengamankan 1 Buah HP merk Oppo warna Cream, 1 Buah HP merk Vivo warna Merah Maron, serta 1 Buah Dompet Warna Hitam milik Terduga Pelaku, beber IPTU Zulfan.

Diungkapkan, Kapolsek Pelaku NW berasal dari Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan, saat diamankan petugas, saat itu terduga Pelaku berusaha mengelak namun Setelah dilakukan Penggeledahan badan terhadap pelaku.

Saat ini pihaknya, terus berkoordinasi dengan Kepala BNN Morowali AKBP Mulyadi untuk selanjutnya kasus Narkoba tersebut di limpahkan penanganannya ke BNN untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,” tegas IPDA Zulfan S,H. (Ibrahim)

Bagikan: