Lampung Utara, Indo Merdeka – Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara memastikan aliran sungai Malungun, Sungkai Selatan bebas dari limbah PT Budi Starch and Sweetener. Kandungan air sungai masih di bawah ambang batas baku mutu air sesuai hasil uji laboratorium.
“Sesuai hasil uji laboratorium dari DLH Provinsi Lampung, baku mutu air sungai itu masih aman alias tidak tercemar limbah,” kata Kepala DLH Lampung Utara, Tomy Suciadi, Rabu (24/2/2021).
Menurut Tomy, baku mutu air sungai Mangulun yang dinyatakan aman tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Kandungan air sungai tidak melewati ambang batas yang ditetapkan. Hasil uji laboratorium, juga telah mereka umumkan di papan pengumuman DLH.
“Kami akan tetap melakukan pembinaan secara berkala meski hasilnya tidak tercemar,” ucapnya.
Sebelumnya, aliran sungai Malungun, Sungkai Selatan dikabarkan tercemar limbah aktivitas pengolahan tepung tapioka dari pabrik Budi Starch and sweetener. Kabar itu, langsung ditindaklanjuti oleh DLH Lampura bersama DLH Lampung. Mereka ingin memastikan, apakah kabar itu benar atau hanya sekedar kabar burung belaka.
“Selama belum ada hasil uji lab-nya, kami belum dapat memastikan apakah sungai itu tercemar atau tidaknya,” jelasnya.
Uji kandungan air yang terkandung di air sungai itu masih dilakukan oleh pihak DLH Provinsi Lampung. Hasilnya, diperkirakan akan mereka terima dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak kunjungan.
“Perkiraannya mungkin Rabu pekan depan diterima hasilnya,” katanya.
Menurut Tommy, pihaknya sengaja menggandeng DLH Provinsi Lampung supaya hasil yang didapat benar – benar akurat. Terlebih lagi, peralatan yang dimiliki oleh mereka juga tergolong memadai.
“Selain itu juga untuk meminimalisir timbulnya prasangka buruk dalam persoalan ini,” tegas dia. (R)