Donggala, Indo Merdeka – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) di Tahun 2021-2022 akan melakukan berbagai program khusus. Yakni adalah 4 (empat) program terobosan, dengan pertimbangan melihat kondisi latar belakang program DKP sebelumnya.

“Jadi kita melihat dulu kondisi latar belakang di Tahun 2020,2019, 2018  2017, 2016 dan 2015. Selama lima tahun itu, banyak yang harus di evaluasi dan kita lihat apa asas manfaatnya ke masyarakat,” ungkap Kadis DKP Ali Assegaf kepada wartawan, Senin (1/03/2020) Siang.

Namun kata Ali, program di tahun sebelumnya masih bersifat berjalan normal (linear). Adapun kegiatan atau program telah dilakukan DKP Kabupaten Donggla akan terus ditingkatkan lagi dengan program yang disebut “Terobosan”.

Berikut empat program “Terobosan” yakni diantaranya,  mereview target penerimaan perikanan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi tadinya berjalan secara linear (normal-red) dengan PAD hanya 130 hingga 200 juta, kita mau gencot lagi lebih kedepanya ,” beber Ali sapaan akrabnya.

Dipaparkanya lagi, empat program tersebut diantaranya, pertama mereview target penerimaan DKP dari realisasi TA 2020 sebesar 100,6 persen menuju 1 Miliar per-tahun, kedua menggerakan usaha perikanan konvensional menuju perikanan tangkap dan budidaya, berbasis industrialisasi perikanan.

Kemudian berikutnya, ketiga pemulihan ekonomi masyarakat sekitar pesisir, baik pembudidayaan ikan, maupun nelayan. Dengan melakukan revitalisasi kampung nelayan serta kawasan budidaya, dan yang keempat adalah komitmen penerapan standar pelayanan minimal atau publik dibutuhkan masyarakat yang sifatnya urgent dan segera dilayani.

“Jadi harapanya program terobosan keempat paling prioritas, jadi sehari itu harus tuntas dilayani, seperti bidang pembudidayaan, kemudian contoh masyarakat merekomendasi cicilan Usaha Kecil Menengah (UKM), satu hari harus DKP wajib keluarkan,” ulasnya.

Dirinya memberi salah satu contoh yakni usaha Tambak udang di Surumana didorong usaha untuk dibangun, mesti harus satu hari diselesaikan tanpa memakan waktu berhari-hari atau menunda-nunda, tidak boleh melebihi dari sehari.

“Khusus pelayanan standar minimal diprogram ini (terobosan-red), itu akan kita sediakan pelayanan fasilitas pengaduan masyarakat, wajib kita adakan. Apa yang kurang memuaskan pelayanan kami, silahkan adukan ke DKP,” tandasnya. (IBM)

Bagikan: