Ogan Ilir, Pelita Sumsel – Mobil dinas mantan Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam, diserahkan langsung Wahyudi, didampingi Amir Hamzah, kepada Kejari Ogan Ilir, senin (24/5/2021)

Amir Hamzah,  mengatakan, dirinya dan Wahyudi ST bersama segenap pengurus PDIP Ogan Ilir mendapat mandat dari HM Ilyas Panji Alam menyerahkan Mobdin kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Kajari Ogan Ilir.

Peneyerahan Mobdin Bupati Ogan Ilir, melalui Kajari Ogan Ilir dilakukan secara resmi dengan berita acara penyerahan,” katanya

Sementara itu Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi, menjelaskan, dengan telah diserahkan Unit Mobdin Bupati Ogan Ilir, selesailah tugas Kajari Ogan Ilir, yang diamanati Bupati Panca Wijaya Akbar, untuk menarik inventaris yang masih berada di pihak ketiga.

“Dalam hal ini khususnya Mobdin Bupati Ogan Ilir jenis Toyata LC, yang selama ini ramai dibicarakan diwarga maupun melalui medsos, belum dikembalikan mantan Bupati Ogan Ilir 2015-2020, HM Ilyas Panji Alam,” ujarnya

Ia mengatakan, banyak inventaris mobdin Pemkab Ogan Ilir masih belum diserahkan, yang seharusnya sudah dikembalikan karena tidak lagi menjabat di jajaran Pemkab Ogan Ilir.

Lebih lanjut Kajari Ogan Ilir, pihaknya patut bersyukur tugas sudah dapat dilaksanakan, dan unit Mobdin ini segera  akan diserahkan ke Pemkab Ogan Ilir.

Saat disinggung adanya apresiasi masyarakat terhadap ptestasi Kajari Ogan Ilir, menurutnya, itu hal biasa dan logis. Sebagai Kajari harus menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Disinggung  kemungkinan masih adanya aset daerah Ogan Ilir, yang belum dikembalikan ke Pemkab Ogan Ilir, Marthen Tandi menjelaskan, Kajari tidak bisa melampaui batas kewenangan, selama permasalahan itu dapat diselesaikan secara internal Pemkab Ogan Ilir, Kajari Ogan tidak akan mencampurinya, kecuali Pemkab memberikan tugas secara tertulis dan merinci aset apa saja yang perlu ditangani pihak Kajari Ogan Ilir, baru jajarannya bertindak sesuai amanat. (***)

Bagikan: