Jakarta, Indo Merdeka – Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) secara menyeluruh akan mempengaruhi kebijakan perpajakan dan besar pajak.

“Kita dan kemudian kalangan pengusaha saja menolak kebijakan ini karena di tengah pandemi dikhawatirkan tentu akan kemudian makin melemahkan daya beli dan tentu juga putaran roda ekonomi kita,” kata wakil Ketua MPR Ri Arsul Sani di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Ia juga mengatakan, pihaknya pernah punya kebijakan yang juga penuh pro dan kontra, yaitu pengampunan pajak yang kemudian juga mau direncanakan kembali pengampunan pajak II.

“Sedangkan hasil dari pengampunan Pajak jilid I belum pernah baik pemerintah atau jajaran kementerian keuangan untuk menjelaskan hasilnya, serta membuka informasi itu kepada publik dengan sejelas-jelasnya,” tuturnya

Menurutnya, Apakah evaluasinya dinyatakan berhasil tentang pengampunan pajak jilid I, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatifnya.

“Ini yang menurut hemat saya kebijakan harus ada logical step-nya. itu yang tidak diikuti. Kemudian mau dibuat lagi revisi UU tanpa penjelasan yang dahulu yang kita buat itu,” pungkasnya.

Pihaknya masih ingin tahu sudah sejauh mana manfaatnya dibanding target awal Apakah sudah meningkatkan rasio pajak kita atau belum. (oce)

Bagikan: