Palembang, Indo Merdeka – Penangkapan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016, Mukti Sulaiman diduga melanggar prosedur sehingga tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan.

Hal itu diungkapkan oleh, Tim Kuasa Hukum dari Mukti Sulaiman yaitu Syarkowi thohir, SH segera mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.

Jelasnya, penangkapan terhadap Mukti Sulaiman diduga melanggar prosedur. Yang pihaknya persoalkan adalah penetapan tersangka yang di tetapkan oleh Kajati Sumatera Selatan No 07, itu yang Pihaknya persoalkan menurut pihaknya penetapan tersangka itu tidak sah.

“ Mukti Sulaiman sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya, saat mengadakan konfresn di Hotel Azza Palembang. Senin (28/6/2021).

Disisi lain, peralihan dari saksi menjadi tersangka harus ada BAP sekarang kita tidak jelas sampai sekarang tidak ada BAP. Cuma ada surat panggilan kasasi dan pengukuhan tahanan.

Kemudian, Baru 8 hari di tetapkan sebagai tersangka yang di pertanyakan sekarang, apakah betul sebagai tersangka. Apabila benar mana turunan berkasnya sampai sekarang belum di terima.

” Permohonan ke pengadilan sudah masuk ke praperadilan kita sudah mengajukan permohonan, jadi praperadilan ini satu minggu sudah selesai namun tetap kita tunggu kapan penetapan sidangnya,” tegasnya.

Lanjutnya, alasannya nanti si penyidik harus mengajukan dua alat bukti permohonan cukup. Jadi proses pertamanya pembacaan, jawaban, replik, duplik dan putusan. Jadi Intinya dengan kita ajukan praperadilan ini tersangka berkeberatan dengan penetapan tersangka itu artinya mungkin tersangka merasa tidak bersalah.

“ Jadi kita siap segera untuk memproses persidangan ini. Andai permohonan kita di tolak oleh pengadilan maka kita hadapi sidang perkara pokok di persidangan,” jelasnya

Harapnya,  permohonan pihaknya di kabulkan hukum ini harus berjalan. “ Kami sudah menyiapkan dua tim kuasa hukum 2 kasus, tim  praperadilan syarkowi untuk perkara ada 3 orang. Inila langka yang sesuai aturan untuk membela diri karna tidak merasa bersalah,” tutupnya. (Putri)

Bagikan: