Lampung Utara, Indo Merdeka – Pengajuan Pinjam dana Rp.124 Milliar yang yang dilakukan Pemkab Lampung Utara melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepusat, Ternyata dana tersebut belum bisa pasti kapan akan di terima oleh pemkab setempat.

Hal ini terbukti sampai kini Pemkab Lampung Utara belum menerima informasi lanjutan terkait ajuan pinjaman dana PEN itu.

‎”agar tidak salah informasi, sebaiknya tanya kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) karena beliau yang saya perintahkan untuk berhubungan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur ( SMI) dan Kementerian Keuangan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Selasa (31/8/2021)

‎Dikatakan Lekok, jangka waktu pinjaman PEN yang mereka ajukan itu, memiliki jangka waktu lima tahun atau multi years. Meski demikian dirinya berharap Pinjaman daerah itu dapat segera dikucurkan pada tahun ini.

“Pinjaman PEN ini untuk tahun 2021 dan tidak tergantung pada Perubahan APBD. Bisa masuk ke Perubahan APBD dan bisa juga tidak. Tapi, dalam laporan keuangan, (pinjaman PEN itu) nanti muncul,” ujarnya.

Sementara saat ditanya mengenai kekhawatiran akan sedikitnya waktu yang tersedia bagi para kontraktor saat mengerjakan proyek dari PEN, Lekok menjelaskan, para kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan mereka di tahun berikutnya.

“Bisa saja karena pinjaman ini multi years, pengerjaannya bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya,” ‎ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan dana pinjaman daerah itu akan mereka terima. Alasannya, rencana pinjaman daerah yang mereka ajukan masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

“Belum ada kepastian, tapi kita berharap pinjaman itu dapat ‎terealisasi sebelum Perubahan APBD tahun ini,” ucapnya.

Menurut Andi, kondisi yang sedang dialami oleh Pemkab Lampung Utara juga dialami oleh daerah – daerah lainnya di Lampung yang turut mengajukan pinjaman daerah dengan skema mendukung program PEN. Semuanya masih menunggu keputusan mengenai hal tersebut.

“Untuk pengerjaan proyek PEN dapat dilanjutkan di tahun berikutnya karena diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020,” pungkasnya (R)

Bagikan: