Jakarta, Indo Merdeka – Menjelang pemilu yang tersisa 2 tahun lagi yang akan digelar tahun 2024 tidak semudah yang kita bayangkan untuk mengamandir UUD 1945.

“Apalagi dalam waktu yang begitu mepet, menjelang Pemilu 2024,” ujar Yanuar Prihatin anggota DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2021).

Disisi lain, apabila kalau isunya PPHN yang tidak punya payung hukum. Sementara kita cari jalan keluar lain sebagai payung PPHN bukan dengan Undang-Undang.

Padahal, sebetulnya praktek selama ini sudah ada yang memayungi sistem Rencanan Pembangunan Jangka Panjang yang ditetapkan lewat Undang-undang produk DPR bukan oleh MPR.

“Hanya cuma ada sebagian yang berpendapat, ini nggak cukup, ini kan undang-undang. Maka sebaiknya dengan Ketetapan yang lebih tinggi yang harus kita bikin bersama,”kata Yanuar.

Bahwa memang amandemen Undang-undang Dasar 1945 itu bukan hal tabu, “tapi kami mengajak untuk digali, di kaji lebih dalam, didiskusikan sebagai bagian dari proses pendewasaan politik kita,”imbuhnya.

Sebaliknya melarang amandemen juga tidak tepat, bebas bebas saja orang bicara soal wacana apa saja yang diperlukan, “tetapi konteksnya harus terkait dengan permasalahan yang kita miliki hari ini,”harapnya.

Apabila belajar mulai sejak amandemen yang terakhir kemarin yakni tahun 1999, 2000-2001, 2002.

Apakah hasil-hasil amandemen sudah efektif. kita cek saja perjalanan bangsa sejak reformasi.

“Apa levenya terus Up and
Down atau malah standar saja alias cuma rata-rata,”kata Yanuar lagi.

Seperti alokasi Dana Pendidikam 20 persen dari APBN. Betulkah yang salah adalah konstitusi atau regulasi dibawahnya.
Jangan-jangan mungkin aspek teknis, aspek teknokratis yang terjadi di lapangan.

Apabila Konstitusi, Undang-undang dan peraturan-peraturan lain, oke. Tapi masih macet juga. Disini berarti inikan soal teknis orangnya, soal keadaan di lapangan.

”Hal ini juga harus betul-betul kita urut sampai dengan detail,” tutupnya. Oce

Bagikan: