BANYUASIN,INDO MERDEKA,- Didampingi Camat Banyuasin III, Akhmad Rosyadi. SE. M. Si. Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet soemosentono, SH. membagikan 392 Persil Sertifikat masyarakat Desa Sidang mas, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. H. Slamet soemosentono, SH. mengatakan dihadapan awak media bahwa kegiatan yang dia lakukan merupakan undangan dari PJ Kepala Desa Sidang mas guna membagikan Sertifikat (PTSL PM) dan Melakukan Penanaman Pohon Alfukat Miki (Pulauan bueh) , serta Membagikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan Meletakkan Batu Pertama Rumah Warga Tidak Layak Huni, (RLTH)

turut hadir dalam kegiatan Kepala BPN Kabupaten Banyuasin, Thantowi., SH. M. Si, Kabid Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono, Kabid Perkimtan, H. Rian, Sekdin DPMD Banyuasin, Jhoni Gunawan, serta masyarakat dan Kasi PMD Kecamatan Banyuasin III. Imran Hadi serta PJ Kepala Desa Sidang mas, Hadianto. S. Sos. Andi darusman Babisa Koramil Pangkalan balai 430/01 Kodim Banyuasin 0430, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan balai, Septa.

” Saya mewakili Bupati Banyuasin hari ini menghadiri Undangan PJ Kepala Desa Sidang mas guna menggelar empat kegiatan sekaligus, pertama membagikan Sertifikat PTSL PM, ini merupakan contoh sinergitas antar Pemkab Banyuasin dan BPN RI yang ada di Kabupaten Banyuasin, selain itu saya juga langsung membagikan BLT untuk warga sumber dananya berasal dari Dana Desa, setelah itu saya menanam pohon Alfukat Miki yang bagian dari 12 Gerakan Bupati Banyuasin, gerakan Pulauan bueh. terakhir kita akan meletakan batu pertama pembangunan rumah tidak layak huni dari Dana Desa,”Ucap, H. Slamet soemosentono, SH. Wakil Bupati Banyuasin ketika dibincangi, di Kantor Desa Sidang mas, Selasa. 7/09/21, Kemarin.

H. Slamet soemosentono, SH. mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pemdes Desa Sidang mas dan Kecamatan Banyuasin III yang telah bekerjasama dengan Kakan BPN Kabupaten Banyuasin.

” Saya apresiasi kegiatan seperti ini, program PTSL sangat membantu warga karena setelah diukur, kemudian pemberkasan dan dicetak langsung diberikan ke warga, saya apresiasi sekali kerjasama yang diberikan ini demi mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil Sejahterah,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Banyuasin, Thantowi., SH. M. Si, mengatakan prosedur PTSL yang mereka gelar saat ini tidak begitu rumit.

“Prosedur PTSL sesuai SOP, pertama melakukan permohonan ke Pertanahan untuk dijadikan penetapan lokasi, setelah keluar dari Kanwil kami dari pertanahan melaksanakan pengukuran dari bidang ke bidang terhadap subjek dan objek di Desa-Desa yang masuk dalam daftar, “Ucapnya.

Kemudian lanjut Thantowi, proses pembuatan PTSL tidak mempunyai biaya yang dibebankan ke masyarakat, namun terkait pajak, dan BPHTB pemohon yang membayarnya.

“Pengukuran dan operasional lapangan sudah dijamin oleh DIPA, namun biaya Pajak dan BPHTB, pemasangan patok, itu pemohon yang mengeluarkan biaya, diluar dari itu tidak ada biaya,”Ujarnya.

Thantowi menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan administrasi pertanahan yang ada di Banyuasin sehingga masyarakat memiliki dokumen resmi dalam pengakuan hak atas tanah mereka.

“PTSL per tahun anggaran, 2021 segera dibagikan, ini buktinya secara bertahap kami konsisten akan terus mensertifikatkan tanah yang ada di 21 Kecamatan dalam Banyuasin ini,”Tegasnya sembari meninggalkan lokasi peresmian,

Bagikan: