Jakarta, Indo Merdeka – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membuka berbagai perubahan aturan yang akan tertuang di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Perubahan mulai dari tarif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga insentif bagi wajib pajak UKM beromzet di bawah atau sampai Rp50 miliar.

Pertama, terkait PPh. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pemerintah akan mengatur kembali ketentuan soal fringe benefit atau tunjangan bagi karyawan. Hal ini akan mempengaruhi kewajiban pajak karyawan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengubah tarif dan pengelompokan PPh orang pribadi (OP). Begitu juga dengan instrumen untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, penerapan insentif bagi wajib pajak UKM dengan omzet di bawah atau sampai Rp50 miliar, serta penerapan alternatif minimum tax.

“Terkait PPh ini ada soal alternatif minimum tax, tarif fringe benefit, dan instrumen anti penghindaran pajak,” ucap Pande saat Webinar RUU KUP, Jumat (10/9).

Kedua, terkait PPN. Pemerintah akan mengeluarkan aturan soal pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN kepada masyarakat. Begitu juga dengan kemudahan serta kesederhanaan administrasi PPN.

“Untuk PPN di antaranya adalah penyesuaian tarif PPN dan penerapan PPN multitarif,” imbuhnya.

Ketiga, terkait ketentuan pajak umum, seperti asistensi penagihan pajak global, keseteraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan MAP, serta penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE. Tak ketinggalan, ada juga aturan soal program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Keempat, mengenai pajak karbon. Pande mengatakan jenis pajak ini sengaja dimunculkan agar penerimaan pajak dapat berkontribusi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca, mendorong investasi hijau, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Selain itu, pajak karbon juga untuk mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim.

Pasalnya, rata-rata kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim di Indonesia mencapai Rp266,2 triliun per tahun. Sementara dalam lima tahun terakhir, APBN hanya bisa menyisihkan 4,1 persen per tahun dari total penerimaan untuk anggaran perubahan iklim.

“Carbon tax perlu untuk melengkapi instrumen dari carbon pricing yang biasanya digunakan untuk mengukur behaviour dari emisi karbon tersebut,” jelasnya.

Kelima, pemerintah juga akan menuangkan soal perubahan materi cukai pada RUU KUP. Sebab, pengenaan cukai sat ini masih terbatas pada etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau, sehingga perlu ekstensifikasi.

Sumber : CNN Indonesia

Bagikan: