BANYUASIN, INDO MERDEKA,- Dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda R. Chandra Anugrah Ramadhan W., S.Tr.K. bersama-sama dengan anggota Sat Polair Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.Kasus Perkara Kejahatan Pelayaran (Pembajakan)  (Pasal 439 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP ) Penangkapan tersebut atas perintah dari Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. M. Ikang Ade Putra, S.I.K., M.H dan berdasarkan LP Nomor : LP / 513-B / VII / 2020 / SUMSEL / POLAIRUD, Tanggal 10 Juli 2020.- DPO Nomor : DPO/30/VIII/2020/DIT POLAIRUD tanggal 07 Agustus 2020 a.n. ,RUSLAN Als SELAN – DPO Nomor : DPO/33/VIII/2020/DIT POLAIRUD, tanggal 07 Agustus 2020 a.n. PIA , WAKTU & TKP – Kamis, 09 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB- Perairan Pulau Nangka, Kab. Ogan Komering Ilir, Identitas Korban Andi Sri Wahyuni Binti Baso Gam, Perempua (37) Wiraswasta
Alamat Kuala Sugihan RT.07/RW.03 Kec. Muara Sugihan Kab. Banyuasin, dari kejadian tersebut Andi Sri Wahyuni mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

” Sekira Pukul 13.00 Wib, Kamis 09 Juli 2020
KM Sinar Abadi bertolak dari perairan Selat Provinsi Bangka Belitung dengan tujuan perairan Kuala Sugihan Kab Banyuasin, sekira pukul 17.00 Wib di seputaran perairan Pulau Nangka Kab.OKI, yang kemudian datang 1 (satu) unit Speedboat diawaki oleh 4 orang, lalu Speedboat tersebut merapat mendekat di KM Sinar Abadi melalui lambung kapal sebelah kiri 2 orang pelaku menaiki kapal dan langsung menuju ruang kemudi langsung mengacungkan senjata api rakitan sambil berkata” JANGAN BERGERAK”, kemudian mengikat korban, lalu salah seorang pelaku berkata kepada teman mereka yang masih berada di Speedboat untuk mematikan mesin, lalu naiklah 1 (satu) orang lagi keatas kapal dan mematikan mesin kapal, dari 2 (orang) yang memakai senpi, salah satunya bertanya dimana korban menyimpan uang sambil mengancam akan menembak, dikarenakan korban takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban memberitahukan uang yang disembunyikannya, “Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Imam Tarmudi, S. Ik. MH, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. M. Ikang Ade Putra,. S. Ik. MH, Didampingi Kanit I Pidum Ipda R. Chandra Anugrah Ramadhan W., S.Tr.K., Rabu. 15/09/21.

Ditambahkannya, tidak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengambil uang sebesar 90 Juta, dan juga mengambil uang dan perhiasan penumpang lainnya seperti cincin dan kalung emas, sehingga total kerugian ditaksir lebih kurang 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).

“Pelaku yang diamankan Ruslan Als SELAN Bin TUSIN, Laki-laki, 45 Tahun, Dusun II RT. 06 Desa Karang Anyar Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin. Hanapiah Als Pia Bin Rohman, Laki-laki, 43 Tahun, Alamat Dusun II Karang Anyar RT.06 Rw.02 Desa Karang Anyar Kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin.”Jelasnya.

Proses Penangkapan.

Ditegaskan Kapolres Banyuasin, Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan diketahui keberadaan pelaku, bersama-sama dengan Anggota Sat Polair Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

” Kemuadian pada hari Kamis tanggal 15 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap DPO a.n. Ruslan Dan Hanapiah di rumahnya masing-masing di Desa Karang Anyar Kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin. Saat dilakukan penangkapan, pelaku RUSLAN sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi didalam dipan (bagian bawah) ranjang namun dapat ditemukan oleh petugas yang melakukan penggeledahan, sedangkan pelaku Hanapiah tidak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.”Tegasnya.

Bagikan: