BANYUASIN, Indo Merdeka, – Sunarman Sukamto, Staf Kepresidenan RI Tenaga Ahli Madya, Kedeputian V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis mengapresiasi kepedulian lurah Kayu Ara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ivo Febyana Susanti. S. STP. M. Si. menurutnya keberadaan Warga difabel sangat penting di perhatikan, karena hal tersebut diatur didalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia, UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabiilitas, serta 7 peraturan pemerintah dan 2 peraturan presiden sebagai turunan dari UU nomor 8 tahun 2016 tersebut.

“Alhamdulillah Semoga edukasi dan penyadaran masyarakat terhadap keberadaan warga Difabel semakin tinggi, keberadaan saudara Disabilitas sama diantara kita, dan saya berharap serta mendukung upaya meningkatkan kepekaan dan komitmen dari instansi pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi saudara difabel dalam berinteraksi dan berpartisipasi di desa,” Ucap Sunarman Sukamto, Ketika dibincangi melalui saluran telponnya. Kamis, 19/09/21.

Ditambahkannya, Martabat dan Kesejahteraan Difabel diharapkan dapat lebih ditingkatkan dalam kehidupan sehari-hari mereka, sebab perhatian khusus untuk Warga Difabel telah diatur didalam berbagai regulasi dan menjadi salah satu fokus Presiden Ir.Joko Widodo.

“Pemerintah Desa lebih mengenal warga desanya, termasuk warga Desa Difabel, sehingga perhatian pemerintah Desa kepada Difabel diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan martabat Difabel dalam hidup sehari-hari, serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi Difabel dalam berinteraksi dan berusaha pemenuhan kebutuhan hajat hidup mereka, dan saya senang sekali melihat Lurah yang ada di Sumatera Selatan ini telah mendampingi secara langsung warga Difabel mengurus Dokumen Kependudukannya. Dokumen kependudukan sangat penting karena akan menjadi syarat mendapatkan layanan dasar,” tegasnya.

Camat Banyuasin III, Akhmad Rosyadi. SE. M. Si, mengatakan agar kiranya kepedulian terhadap warga Difabel ini ditingkatkan bagi jajarannya sebab Warga Difabel telah dilindungi oleh UUD dan didalam Al-Qur’an kita harus saling menghargai satu sama lain.

“Saya meminta kepada seluruh Jajaran di Kecamatan Banyuasin III untuk memberikan Kepedulian dan perhatian terhadap Difabel yang ada di wilayah mereka, kita semua sama, bahkan di pandangan Allah SWT, yang membedakan hanyalah Amal dan Ibadah kita, “Singkatnya.

Bagikan: