Jakarta, Indo Merdeka – Ketua Kompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung meyakini wacana amandemen ke lima UUD 1945 sangat diperlukan untuk mengevaluasi konstitusi.

Malah ini suatu keharusan karena akan dapat menguatkan sistem demokrasi kita. Kita tidak perlu khawatir adanya wacana amandemen. Seperti kewenangan DPD RI serta kehadiran DPD RI dinilai masih tidak membawa manfaat yang optimal.

 

Ini dikatakan anggota DPD RI Tamsil Linrung saat Dialog Kenegaraan dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ di Loby Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Senator ini tidak menampik wacana amandemen diibaratkan seperti ‘kotak pandora’ dikawatirkan akan disusupi kepentingan-kepentingan suatu kelompok tertentu. Sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat seperti isu wacana jabatan presiden tiga periode itu.

DPD RI mengusulkan komprehensif amandemen artinya jangan hanya PPHN, yang lain juga diperhatikan. Artinya amandemen bukan sesuatu yang tabu, itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amandemen wewenang DPD diperkuat, desak Tamsil.

Ia punya pengalaman diskusi dengan anggota DPR RI yang sewot kalau DPD RI berwenang memutuskan undang undang baru. Dengan alasan sebab karena akan memangkas rencana kerja DPR RI dalam membuat rancangan undang undang.

Untuk info untuk membuat suatu Undang Undang dialokasikan berkisar Rp 5 Milyar bagi pengusul dari pemerintah atau DPR RI. Oce

Bagikan: