Jakarta, Indo Merdeka – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyebut Indonesia menjadi salah satu dari 45 negara yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam laporan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB, Indonesia masuk dalam laporan tahunan Sekjen PBB per September ini.

Laporan tersebut turut menyoroti kasus intimidasi hingga kekerasan terhadap para aktivis yang bekerja sama dengan badan itu terkait hak asasi manusia.

“Pada 26 Juni 2020, komisi menyoroti tentang kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka fokus pada dugaan intimidasi terhadap Wensislaus Fatubun, aktivis dan penasihat soal HAM untuk Dewan Adat Papua,” tulis laporan OHCHR.

Pada 6 Oktober 2019, Fatubun mendapat intimidasi di media sosial Facebook. Ia dan keluarganya dituduh berafiliasi dengan kelompok separatis di Papua.

Di bulan yang sama, seorang perwira dari Polres Tomohom dan dua Perwira Komando Daerah Militer bertanya soal pekerjaan Fatubun kepada salah satu anggota keluarganya.

Lalu pada Februari 2020, Fatubun melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Fatubun rutin menyediakan dokumen, kesaksian dan analisis terkait isu HAM di Papua Barat kepada PBB. Selama kunjungan di wilayah timur Indonesia itu, ia bekerja dengan Pelapor Khusus untuk isu-isu kesehatan di Papua.

Tak hanya Fatubun ada empat aktivis lain yang disebut dalam laporan PBB. Mereka diantaranya diantaranya aktivis HAM dari suku Me Yones Douw, jurnalis Victor Mambor, aktivis HAM Veronica Koman, dan aktivis HAM Papua Barat Victor Yeimo yang kini berada di penjara.

Menanggapi hal tersebut pemerintah Indonesia melontarkan kritik terhadap PBB yang luput menyoroti kasus pelanggaran HAM di negara-negara maju.

Juru Bicara Menteri Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan hampir seluruh dari ke-32 negara yang dilaporkan dalam dokumen itu adalah negara berkembang.

“Sayangnya laporan tersebut luput menyoroti kejadian pelanggaran HAM di negara-negara maju, misalnya kasus-kasus Islamophobia, rasisme dan diskriminasi maupun ujaran kebencian,” kata Faizasyah, Jumat (24/9).

Indonesia, katanya, mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang menargetkan para pegiat HAM.

“Indonesia menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik reprisalsi terhadap aktivis HAM seperti yang dituduhkan dan segala sesuatunya didasarkan pertimbangan pengenaan ketentuan hukum,” lanjut Faizasyah.

Sumber : CNN Indonesia

Bagikan: