Jakarta, Indo Merdeka  – Mendirikan parpol dan pembiayaan parpol yang mahal sekali itu karena didorong hanya karena keberadaan parpol satu satunya yang bisa mencalonkan Presiden dan anggota Parlemen serta mengisi calon Presiden jika terjadi kekosongan dalam pemilihan di MPR RI.

Sampai malah ada pengusaha, sekaligus pemilik media yang mendirikan parpol jika apabila tidak diawasi akan menjadi ancaman demokrasi, kata Jimly Ashidiqie anggota MPR dari unsur DPD RI di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Untuk itu, katanya, Parpol yang lolos di DPR RI atau DPRD harus diawasi karena menerima dana bantuan juga dari APBD dan APBN per suara, selain kewenangan yang besar dalam pencalonan setiap pemilu atau pilkada.

Selain status Parpol berbadan hukum publik saatnya diawasi agar terbuka pada publik, jelasnya.

“Tetapi sampai kini tidak ada yang mengawasi Parpol. Padahal Parpol pilar demokrasi yang diatur dalam UUD hasil amandemen 2002”, kata Jimly.  Oce

Bagikan: