Palembang, Indo Merdeka – Kembali digelar, sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan mendengarjan keterangan 4 orang saksi.

Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, 4 orang saksi tersebut yakni Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas dibagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,” katanya saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/10/2021).

Jelasnya, sidang hari ini seperti yang dilihat tidak ada yang memberikan keterangan yang sifatnya memberatkan kliennya Bapak Mukti Sulaiman.

“Hari ini hadir 4 orang saksi, dari empat saksi tidak ada kaitan dengan klien kami Bapak Mukti Sulaiman. Karena tidak ada yang memberatkan klien kami,  maka semakin hari kami makin optimis posisi klien kami tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),“ ungkapnya.

Iswadi juga menuturkan, hingga hari ini Jaksa tetap membuktikan dakwaannya.  “Tapi kami juga sampai hari ini tetap optimis klien kami bisa lepas dari jeratan hukum,  karena apapun yang saksi sampaikan tidak ada kaitan langsung dengan klien kami,” ulasnya.

Harapnya, kliennya lepas dari segala tuntutan Jaksa. “Dari fakta persidangan,  dilihat dari fakta hukum sampai hari ini tidak ada perbuatan kami yang menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.

Putri

Bagikan: