Lampung Utara, Indo Merdeka – Pasca pemberitaan dimedia Online prihal pengelolaan Dana Desa Cahaya Mas yang bermasalah, Maliki selaku Kades Cahaya Mas menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut di nilai dirinya hanya pemberitaan sepihak dan dianggap memiliki kepentingan bermuatan politis.
“Saya sangat keberatan atas pemberitaan desa saya karena tanpa adanya konfirmasi dengan pihak Desa, bahkan informasi yang disampaikan tidaklah benar dan memiliki kepentingan dari lawan politik dan menjurus ke arah fitnah belaka,”ujar Maliki, Selasa (26/10/2021).
Dijelaskan Kades Maliki, terkait pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) ditahun 2020 dianggap fiktif tidaklah benar. bangunan fisik Polindes tersebut telah dibangun di dusun 03 Talang Darat desa setempat.
“Gedung Polindes dengan anggaran sebesar Rp 160.264.100 sudah dibangun dan terealisasi. sedangkan kegiatan penyelenggaraan kesenian, adat, budaya dan keagamaan sebesar Rp 53 juta memang tidak ada karena ditahun tersebut tidak ada anggaran tersebut hanya bentuk pengajuan di awal tahun namun karena Pandemi Covid 19 maka terjadi pemangkasan anggaran dan boleh cek langsung ke DPMD Lampura” ujar Maliki.
Demikian halnya dengan pembangunan Sumur Bor ditahun yang sama (2020) yang dikatakan hanya tahapan pengeboran, casing dan mesin padahal yang sebenarnya adalah awal pengajuan akan dibangun 20 titik sumur bor namun hanya 10 titik yang dapat terealisasi melalui DD 2020.
“Awalnya pengeboran untuk 20 titik tahun 2020 namun terjadi perubahan APBDes karena fokus ke Pandemi Covid 19 sehingga hanya 10 titik sumur bor jadi ada kelebihan 2 sumur bor yang menggunakan dana saya pribadi karena tidak dapat di SPJ kan” ujar Maliki.
Bahkan dalam pemberitaan di media online disebutkan perhitungan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Way Kanan telah melakukan analisa perhitungan korupsi Desa Cahaya Mas mencapai Rp 559 juta lebih.
“Saya juga bingung ada LSM yang sudah menghitung kerugian negara oleh desa saya,
bukankah justifikasi secara yuridis harus berdasarkan penghitungan lembaga auditor” ujar Maliki.
Tak berhenti disitu, LSM tersebut juga telah menggalang petisi dan Laporan terhadap Kejaksaan Negeri Lampura atas dasar dugaan korupsi dan transparansi pengelolaan DD yang dinilai tidak terbuka.
“Desa kami telah dilaporkan bahkan LSM itu telah mengklaim telah memiliki petisi dari masyarakat, padahal bisa saya buktikan bahwa tanda tangan masyarakat disitu (petisi) adalah fiktif dan saya akan laporkan balik serta setiap informasi pembangunan selalu kami tempelkan dibalai desa serta dilengkapi papan proyek pembangunan fisik” tegas Maliki.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Lampura, Ismirham Adi Saputra menerangkan bahwa dalam pembinaan terhadap desa tersebut belum ditemukan permasalahan sebelumnya.
“Dalam musyawarah desa tidaklah semua warga harus hadir namun keberadaan BPD sudah mewakili bersama tokoh dan perangkat desa, terlebih situasi pandemi dan yang dimaksud transparan adalah ketersediaan informasi yang cukup dalam pengelolaan DD seperti papan informasi dibalai desa dan adanya papan proyek pada bangunan fisik” jelas Ismirham.
Dia juga menerangkan bahwa dalam laporan keuangan desa Cahaya Mas pada tahun 2020 tidak ditemukan peruntukan dana kesenian, adat, keagamaan sebesar Rp 53 juta lebih dan terkait fisik Polindes adalah kewenangan APIP.
Ditempat terpisah, Wakil Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Lampura, Imam Sampurna telah meminta klarifikasi pihak desa dan monitoring lapangan.
“Polindesnya sudah kita cek bang, fisiknya ada kualitas baik jadi mungkin ada miskomunikasi antara desa dan pelapor tersebut,” beber Imam.
Senada dengan hal itu, Kasie Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan pihaknya akan meminta Klarifikasi dari pihak desa terkait pengaduan yang masuk Kejaksaan Negeri Lampura.
“Tetap kami tindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk di minta keterangan, dan pihak desa diminta selalu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tandasnya (R)