Jakarta, Indo Merdeka – Wakil Ketua MPR Arsul Sani melakukan kritik atas pembuatan Undang Undang di DPR RI.
Ada yang pembahasannya lambat sekali disahkan menjadi Undang Undang, sebaliknya sejumlah Undang Undang disahkan dalam tempo cepat.

Pelibatan uji publik atas RUU selama ini tidak jelas ukuran seberapa banyak wakilnya dari 270 juta jumlah penduduk yang jadi pertimbangan MK sampai UU Cipta Kerja dibatalkan.

Putusan MK merupakan putusan ke 2 yang menguji UU terkait materi formil padahal dalam revisi naskah UUD 1945 kewenangan MK hanya menguji aturan materill Undang Ungang atas UUD. “Bukan menguji UU atas UU seperti yang diputus MK dalam judicial review UU Cipta Kerja,” ujar Arsul

Sebagai saksi fakta dari Badan Legislasi DPR RI saat Judicial Review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. “Saya sudah jelaskan satu persatu organisasi buruh yang pro dan kontra RUU Cipta Kerja”, kata Firman Soebagyo anggota DPR RI di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Namun, ujarnya, di dalam amar putusan MK. Justru, keterangan saksi fakta yakni saya sendiri diabaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu

“Saya jadi agak bertanya-tanya ada apa ini. Akan tetapi karena ini sudah menjadi keputusan final dan mengikat”, kata Firman.

“Selanjutnya kita akan menghormatinya. Kita akan patuh, kita akan tunduk pada putusan MK,” tambahnya.

Untuk selanjutnya fokus revisi nanti adalah bagaimana yang dianggap Inkonstitusional menjadi Konstitusional. Kita akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyusunan Undang-Undang.

“Nanti, itu kita akan normakan frasa Omnibus Law artinya kalau sudah jadi materil maka akan menjadi konstitusional, persoalannya akan selesai,”tegasnya.

Yang penting bahwa yang diputuskan MK tidak ada satupun pasal pasal yang dibatalkan dari UU Cipta Kerja.

Penyempurnaan UU akan dimulai tahapan-tahapannya di bulan Desember ini. Untuk itu kita akan masukkan di program Legislasi Nasional 2021.

MK putuskan membatalkan UU Cipta Kerja jika tidak direvisi dalam tempo 2 tahun yang akan datang. Oce

Bagikan: