‎Lampung Utara, Indo Merdeka – Sejumlah kontraktor yang berada di Kabupaten Lampung Utara mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (30/11/2021). Tujuan kedatangan Kontraktor ini , untuk mengadukan persoalan mengenai perbedaan harga penawaran dan harga hasil evaluasi lelang proyek yang mereka ikuti.

Kedatangan Kontraktor itu disambut langsung oleh wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud yang kebetulan berada di kantor.

menerima rombongan para kontraktor yang diwakili oleh Direktur CV Padetu, Iwan Hadi Wijaya. ‎Rombongan tersebut kemudian dipersilakan menyampaikan aspirasinya.

‎”Kami harap para wakil rakyat dapat memberikan keadilan pada kami. Kami sangat dirugikan karena kesannya kami dipaksa kalah sebelum bertanding,” terang Iwan.

Keadilan itu sangat diperlukan oleh mereka. Mengingat proses lelang proyek yang mereka ikuti penuh kejanggalan. Kejanggalan itu dimulai dari tidak dapat digunakannya id user (identitas pengguna) dan kata sandi mereka sebagai peserta lelang hingga perbedaan nilai penawaran mereka dengan hasil evaluasi kelompok kerja unit layanan pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Pendekatan sudah, aduan juga sudah kami lakukan, tapi belum ada jawaban yang memuaskan atas persoalan ini,” ujarnya

Alasan ketidakpuasannya itu dikarenakan pihak BPBJ hanya menyarankan pada mereka untuk melaporkan persoalan ini ke Lembaga Kebijakan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

“Saran ini terbilang tidak masuk akal karena tahapan yang sedang mereka ikuti masih tahapan evaluasi dan bukannya tahapan sanggah,” katanya.

Di tempat sama, Madri Daud me‎ngaku akan segera memanggil pihak terkait untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan ini. Rencananya, rapat itu akan dilaksanakan pada Kamis (2/11/2021).

“Pihak yang akan dipanggil adalah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara dan BPBJ, serta Pokja ULP,” ucap dia.

Proses lelang paket proyek Lampung Utara hasil ngutang dari PT SMI ini sendiri sudah dimulai sejak tanggal 12 November lalu. Total paket proyek yang dalam proses lelang tersebut berjumlah 48 paket. Nilai dari ke-48 proyek itu mencapai sekitar Rp100-an miliar.

Ke-48 paket itu seluruhnya berasal dari DPUPR, sedangkan paket proyek PEN dari Dinas Perdagangan masih belum dimulai proses lelangnya. Jenis paket proyek DPUPR terdiri dari proyek jembatan dan jalan.

Adapun total utang daerah dengan PT SMI mencapai Rp122 miliar. Utang itu harus dilunasi dalam waktu lima tahun ke depan. Selama lima tahun itu, Pemkab Lampung Utara diwajibkan untuk membayar bunga pinjaman sekitar Rp34-an miliar.
( R)

Bagikan: