Lampung Utara, Indo Merdeka –
Karena perbuatannya dirasakan sangat meresahkan warga masyarakat serta aparatur desa, dua orang yang mengaku sebagai oknum sebuah LSM dengan inisial, R (48) warga Kelurahan Rajabasa Jaya RT 02/03 Kedaton Bandar Lampung bersama rekannya HY (33) warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Lampung diamankan Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara.

Mereka terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran di duga kuat telah melakukan pemerasan kepada Supratikno (42) warga Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan kejadian ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang bahwa dirinya telah di mintai uang sejumlah Rp. 2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM tersebut, Laporan Polisi nomor : LP / B/131/ XII/ 2021/ SPKT/ Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda Lampung tanggal 21 Desember 2021.

Lanjut Ipda Adeka, kronologis kejadian sebelumnya tiga orang telah datang kerumah korban menggunakan kendaraan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM, guna menanyakan terkait pembangunan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu, kemudian salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp 300 ribu dengan maksud memberikan untuk uang bensin, akan tetapi para pelaku menolak dan marah, korban merasa di tekan sehingga korban memberikannya uang sejumlah Rp 2 juta selanjutnya atas peristiwa tersebut, korbanpun melapor ke Polsek Bunga Mayang.

Berdasarkan Laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

” Ya. Kedua orang pelaku R dan HY telah berhasil di amankan, berikut barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM dan satu orang lainnya masih DPO,” ujarnya. Selasa (28/12/2021)

Kedua terduga pelaku lansung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, “terhadap mereka dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,” pungkasnya. (R)

Bagikan: