BANYUASIN, Indo Merdeka, – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar Press Release hasil penegakkan hukum selama 2 Pekan di Kabupaten Banyuasin, Jum’at (21/01/2022). Sebanyak 26 kasus kejahatan dengan 37 orang tersangka berhasil diungkap.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Malik mengatakan dalam penegakkan hukum selama 10 hari atau sekitar 2 pekan ini ada beberapa kasus yang menonjol, salah satunya yang paling menonjol kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan).

“Hasil penegakkan hukum selama 10 hari atau 2 pekan, rinciannya Curat 15 kasus, Asusila 4 kasus dan diikuti kasus lainnya seperti Penggelapan kasus, Penganiayaan Berat (Anirat), Maling dalam keluarga, Pengeroyokkan,”ungkapnya.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan semakin gencar melaksanakan penegakkan hukum dan akan melakukan upaya – upaya baik itu secara preventif dan refresif. Pihaknya juga tidak segan – segan melakukan tindakan tegas dan jika ada yang melawan.

“Pada intinya kasus 3C masih mendominasi dan asusila. kami juga akan menggerakan Polsek jajaran untuk melakukan pencegahan dan penindakan dan Satsabara melaksanakan juga akan melaksanakan Patroli dilapangan,”tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra dan Kanit PPA Polres Banyuasin IPDA Tri Nency saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Jum’at (21/01/2022). Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan memang ada kasus yang cukup menyita perhatian yaitu perbuatan asusila yang dilakukan 2 orang pemuda Awan (19) dan Yusril (34) terhadap nenek usia 60 tahun di Kecamatan Tungkai Ilir.

Kemudian kasus Curat di Kecamatan Rambutan yang dilakukan oleh 2 orang yaitu Romli (18) dan Yudi (20) mencuri motor dan membacok korban dengan sebilah parang sehingga korban sempat kritis dirawat di ICU. Beruntungnya saat ini korban sudah sadarkan diri.

“Motif asusila terhadap nenek, kedua pelaku mengaku khilaf, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk kasus Curat dengan sebilah parang dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.

Ditambahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Tri Nency bahwa ada korban anak usia 6 tahun yang pelakunya adalah ayah kandung. Untuk para korban yang berhubungan dengan perbuatan asusila, pihaknya telah melakukan penanganan dengan pihak terkait sehingga korban bisa beraktivitas seperti sediakala.

“Kita sudah melakukan koordinasi, saat ini untuk para korban kita buat surat penghantar ke RSUD Banyuasin untuk melakukan pemeriksaan secara psikologis, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,”tutupnya singkat.

Bagikan: