Lampung Utara, Indo Merdeka – Sangat disayangkan, Peraturan Daerah (Perda) Lampung Utara nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan desa wisata yang telah terbit empat tahun lalu, sampai kini belum disosialisasikan oleh DPRD setempat, ke desa- desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Akibatnya, banyak desa – desa yang memiliki potensi wisata unggulan sampai kini, belum mendaptarkan desanya untuk ditetapkan sebagai desa wisata.

” Sepertinya pihak legislatif belum mensosialisasikan Perda tentang Desa Wisata itu sehingga penetapan desa wisata belum dapat dilakukan,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Lampung Utara, Imam Hanafi, Jum.at (4/2/2022).

Imam mengatakan, melalui penetapan desa wisata ini, pemkab dapat memperoleh bagi hasil retribusi kegiatan kepariwisataan desa wisata. Efek dominonya, perolehan Pendapatan Asli Daerah juga akan meningkat.

“Tanpa penetapan sebagai desa wisata, pemkab enggak bisa mendapat bagi hasil retribusinya,” kata dia.

Dijelaskan Imam Hanafi, sangat penting dilakukannya penetapan desa wisata bagi setiap desa yang memiliki potensi wisata. Dengan begitu, potensi wisata yang ada di desa tersebut dapat‎ tergali dengan maksimal. Sebab, pemkab dapat menggelontorkan dana bantuan untuk mengembangkan desa wisata tersebut.

” Kan itu dapat menjadi salah satu sektor untuk mendongkrak PAD kita. Selain itu, kita juga bisa memperoleh bantuan – bantuan dari Pemerintah Pusat jika desa- desa tersebut sudah ditetapkan sebagai desa wisata,” imbunya

Menurut Imam Hanafi, untuk ditetapkan sebagai desa wisata, desa-desa wajib memenuhi berbagai kriteria.

Kriteria itu di antaranya memiliki sumber daya pariwisata potensial, potensi pasar dalam skala lokal, nasional, dan internasional, fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, Infrastruktur dan keamanan juga harus memadai. Jika kriteria tersebut telah terpenuhi maka desa tersebut bisa tetapkan jadi desa wisata.

” Nantinya ada evaluasi prihal Status desa, Status desa wisata ini akan dievaluasi setiap lima tahun sejak ditetapkan,” pungkasnya.(R)

Bagikan: