Lampung Utara, Indo Merdeka – Sejumlah kepala desa yang terbukti melanggar aturan dalam pergantian perangkat desa bisa diberhentikan sementara, bahkan dapat diberhentikan secara permanen sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014.

” Ya, kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pergantian perangkat desa dengan tidak jelas ‎dapat diberhentikan dari jabatannya secara permanen,” ujar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan Abdurahman, seorang kepala desa dapat saja melakukan pergantian perangkat desa sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Diantaranya kepala desa yang bersangkutan harus mengantongi rekomendasi dari camat tempat mereka berasal, alasan pemberhentian harus jelas. Tanpa memenuhi persyaratan itu, pergantian itu dianggap tidak sah.

“Konsekuensi inilah yang kami coba sampaikan ke mereka agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ‎terangnya

Dijelaskanya kembali, pemberhentian sementara atau permanen kepala desa itu baru dapat dilakukan dengan berbagai tahapan seperti, memberikan surat teguran secara lisan dan tertulis.

‎Setelah teguran lisan ini, para kepala desa yang diduga bermasalah dalam persoalan tersebut diberikan waktu selama satu bulan.

Jika masih saja tidak memedulikan teguran pertama, akan ada teguran secara tertulis bagi mereka. jika teguran tertulis pun masih di abaikan mereka, maka akan dilakukan tahap terakhir yakni, pemberhentian sementara atau pemberhentian secara permanen

” Bagi kepala desa yang akan melakukan berganti struktur perangkat desa, kiranya bisa melakukan dengan prosedur yang benar, agar tidak menimbulkan kegaduhan didesanya masing- masing. jika tidak sesuai aturan, maka harus dilakukan evaluasi ulang,” pungkasnya. (R ).

Bagikan: