Jakarta, Indo Merdeka – Berbeda dengan persoalan tuntutan otonomi kusus oleh sejumlah daerah yang terus bermunculan sejak reformasi 1998.
Walau Propinsi Bali menjadi daerah penghasil devisa sorga dolar dari pariwisata asal mancanegara. Yang mengejutkan Propinsi Bali tetap menolak menuntut RUU Otonomi Kusus Propinsi Bali.
“Mengapa, karena dari awal Bali memang tidak menuntut Otonomi Kusus karena sumber daya alam Bali tidak banyak seperti di daerah lain, bahwa Bali tidak punya emas, migas. Aset Bali hanya kekayaan budaya yang banyak diminati turis mancangara”, jelas Nyoman Parta anggota Badan Legislasi DPR RI yang menerima dan menyetujui revisi UU Propinsi Bali yang semula jadi Usul Inisiatif Komisi II DPR, saat ditemui di Gedung Parlemen seusai Penutupan Masa Sidang DPR RI di Jakarta, Kamis (18/2/2022).
Dikatakan, memang ada aspirasi tahun 2020 yang masuk ke DPR RI tapi aspirasi tidak terkait dengan tuntutan Otonomi Kusus Bali.
“Yang diperjuangkan sejak 2020 agar devisa Negara dari pariwisata bisa juga dialokasikan oleh Menteri Keuangan untuk penguatan Kebudayaan Bali dan Lingkungan,”jelasnya.
Faktornya memang Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ekonominya sudah maju sekali, namun sebaliknya Kabupaten yang lain masih tertinggal. Ditambah banyak menajamen pelaku wisata di Bali kebanyakan ber kantor di Jakarta sehingga sejumlah pajaknya yang menerima Gubernur DKI Jakarta, ujar wakil rakyat Nyoman Parta dari Fraksi PDI P.
“Berdasarkan dari atas naskah draf RUU Propinsi Bali yang sedang dibahas Komisi II. Semua aspirasi Bali tentang Perimbangan Devisa Pariwista sudah masuk dalam pasal pasal di dalam RUU Propinsi Bali yang terkait dengan pengaturan devisa dari Bali untuk penguatan Kebudayaan dan Pemulihan Lingkungan,”tegas Parta.
“RUU nya nanti akan disahkan bersama revisi UU 5 Propinsi lainnya yakni Propinsi NTT, NTB, Sumatera Barat, Jambi dan Riau yang sedang di revisi juga,”paparnya.
Propinsi Bali sejak lama jadi daerah tujuan wisata hanya menerima DAU dan DAK seperti rumusan umum yang berlaku untuk semua daerah oleh Menteri Keuangan.
“Akan tetapi aturan itu belum ideal karena pembangunan di Bali nyatanya belum merata sehingga kesenjangan ekstrim terjadi di Bangli, Buleleng, Karang Asem dan lainnya. Ada yang pendapatan asli daerahnya Rp 4,8 Triliun, sedang yang lain ratusan Milyar saja,” katanya.
Dengan perkataan lain, revisi RUU Propinsi Bal telah mengakomodir usulan Gubernur Bali Wayan Koter. Dan sudah di Amini oleh Komisi II DPR RI sebagai pengusul RUU Usul Inisitif Propinsi Bali yang baru.
“Mudah mudahan tidak berubah, dan putusan di Baleg sudah diputus secara bulat,”tegasnya. Oce