Lampung Utara, Indo Merdeka – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap Polisi.

Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang lantaran kedapatan menyimpan narkoba, Minggu, (20/3/2022).

Barang bukti yang turut disita berupa 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah).

Kasatres Narkoba polres Lampura AKP I.M. Indra Wijaya S.H Mengatakan, penangkapan terhadap terduga PYZ, dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat setempat kemudian kita tindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal

” Setelah kita pastikan informasi benar maka kita lakukan penangkapan.terduga PYZ kita amankan dikediamannya berikut dengan barang bukti nya,” ujar kasat

Lanjut Kasatres Narkoba, selain melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyisiran dan penggeledaha rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir guna me mastikan keberadaan barang narkoba lainnya.

“Terduga PYZ telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ” kata AKP Indra.

Terhadap terduga pelaku dapat kita kenakan melanggar Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R )

Bagikan: