Lampung Utara, Indo Merdeka – Audit atas dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh 21 Unit Pelaksana Kegiatan di Lampung Utara akan dilakukan setelah ada permintaan resmi dari instansi terkait. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Herty Lenie, Selasa (22/3/2022).
“Jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meminta bantuan untuk kita mengaudit dana itu, tentu akan kita lakukan karena itu kan uang negara,” ujarnya.
Sampai kini, kata dia, masih belum ada permintaan seperti itu dari Dinas PMD. Yang ada hanya permintaan untuk mengulas atau meninjau laporan keuangan yang akan mereka terima dari UPK.
” Kita masih belum menerima laporan itu sehingga peninjauan atas laporan itu belum dapat dilakukan,” katanya
Terkait masalah tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Unit Pelaksana Kegiatan/UPK pada aparat penegak hukum jika tak mampu mempertanggung jawabkan anggaran eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
“Jika memang ada UPK yang enggak bisa mempertanggung jawabkan anggaran eks PNPM maka kami tak menutup kemungkinan akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurahman, Senin (22/3/2022).
Sebelum menuju ke arah sana, pihaknya terlebih dulu akan meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan anggaran eks PNPM yang dikelola oleh UPK di berbagai kecamatan. Sebagai langkah awal, para UPK tersebut telah mereka kumpulkan belum lama ini.
“Pertemuan dengan UPK ini juga untuk menindaklanjuti instruksi dari kementerian untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma di setiap kecamatan,” tandasnya. (R)