BANYUASIN, INDO MERDEKA , – Terkait tuntutan kuasa hukum diduga tersangka “SW” (16) warga Muara Telang, Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan oleh Satlantas Polres Banyuasin dalam peristiwa kecelakaan di Tanjung lago, Kabupaten Banyuasin waktu lalu.

Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan UU dan SOP yang ada dalam menentukan status.

“Tidak ada sama sekali tekanan dari kami, penetapan tersangka berdasarkan saksi-saksi, dan alat bukti, serta dari hasil olah TKP,”Ucap, Kasatlantas Polres Banyuasin AKP. Ricky Mozam,SH. MH, yang menjadi tergugat dalam Peristiwa Kecelakaan antara sepeda motor dan mobil di Kecamatan Tanjung lago. ketika dibincangi diruangannya, Senin. 17/4/22.

Dirinya menegaskan, terkait barang bukti juga telah kita amankan, sebab disaat persidangan barang bukti harus disita sebelum keputusan inkrah.

Masih dikatakannya, bahwa pihaknya menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur sebab berdasarkan hasil gelar perkara bukan hanya kami internal saja, Satlantas. namun hadir juga unsur Propam, Siwas, ada juga dari Sikum, saya berterima kasih sekali atas koordinasi dan komunikasi rekan media dalam memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, saya sangat mendukung rekan media dalam mengedukasi masyarakat menyajikan informasi yang sesuai fakta, dan yang jelas penetapan kami tidak sembarangan, bisa dipertanggung jawabkan, “Tegasnya.

Bagikan: