Lampung Utara, Indo Merdeka – DPRD Lampung Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah/Raperda, Jumat (22/4/2022). Keempat Raperda itu terdiri dari dua Raperda hasil inisiatif legislatif, dan dua dari pihak eksekutif.

Raperda hasil inisiatif legislatif adalah Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Raperda dari eksekutif adalah Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut juru bicara Raperda hasil inisiatif DPRD, Netty Hastuti, kedua raperda yang mereka sampaikan ini untuk merealisasikan aspirasi masyarakat. Raperda – raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

‎”Raperda Penanggulangan Kemiskinan dibuat untuk menciptakan langkah yang sistematik dan terpadu agar hak warga untuk hidup layak terpenuhi,” paparnya.

‎Kemudian, untuk tujuan utama di balik pembentukan Raperda BUMD ialah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemkab. Dengan peningkatan pendapatan tersebut maka tingkat kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.

“Kedua Raperda ini disusun berdasarkan tiga prinsip, yakni prinsip filosofis, sosiologis, dan yuridis,” kata dia.

Di tempat sama, Bupati Budi Utomo menyampaikan, kedua raperda yang mereka sampaikan ini untuk menindaklanjuti peraturan – peraturan terbaru tentang retribusi. Pembahasan baik di tingkat komisi atau panitia khusus diharapkan dapat segera dilakukan. Dengan demikian, payung hukum ‎yang diinginkan dapat mereka miliki.

“Besar harapan kami agar rekan – rekan legislatif dapat segera membahas ini dalam waktu dekat,” terangnya. (R)

Bagikan: