Lampung Utara, Indo Merdeka – Karena diduga menerima gratifikasi, kedua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara (Lampura) terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (27/4/2022). Kedua pejabat itu ialah IAS dan Ng (pejabat eselon III dan IV).
Selain mereka berdua, petugas Polres Lampung Utara juga sempat mengamankan empat terduga lainnya. Namun, dari keenam terduga tersebut, baru tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka. Total barang bukti uang tunayang disita dari tangan mereka sebesar Rp36.950.000
”Perkara yang melibatkan mereka adalah kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan,” jelas Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (27/4/2022).
Penyelidikan atas adanya dugaan pemberian atau penerimaan gratifikasi itu mereka lakukan sejak 26 – 27 April ini. Hasilnya, mereka mengamankan enam orang, yakni IAS, NG (pejabat Dinas PMD), NF, BD, HD, RN. IAS, NG, dan NF telah berstatus tersangka, sedangkan tiga orang lainnya berstatus saksi.
“NF kami amankan di Bekasi, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke mari,” paparnya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya ialah dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta, dan uang tunai sebesar Rp36.950.000.
”Kasus ini masih dikembangkan. Tak menutup kemungkinan jika para saksi bisa menjadi tersangka,” kata dia.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan, penangkapan atas para tersangka diawali dari pengumpulan bahan dan keterangan yang sedang mereka lakukan. Hasilnya, mereka menemukan peristiwa pidana. Mereka pun langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan enam orang.
“NF yang menjadi penyelenggara kegiatan memberikan janji, dan sesuatu. Sesuatu telah kami amankan,” jelasnya.
Untuk kedua kegiatan Bimtek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret lalu. (R)