Lampung Utara, Indo Merdeka – Pengelolaan keuangan di DPRD Lampung Utara sepertinya belum menunjukkan berubah ke arah yang lebih baik.
Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja yang tidak diyakini kebenarannya dengan total Rp968-an juta.
Hasil penemuan BPK tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan pada laporan keuangan Pemkab Lampung Utara dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022. LH, tanggal 21 Mei 2022.
Temuan yang nilainya cukup fantastis itu, terjadi pada belanja makan dan minum jamuan rapat dan jamuan tamu serta kegiatan penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD.
Selain itu, ada juga belanja perjalanan dinas.
Belanja – belanja tersebut disimpulkan BPK tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK menilai, temuan itu akibat ketidak cermatan dan lemahnya Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan belanja.
Selain Sekretaris DPRD (Sekwan), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai BPK telah melakukan pembayaran atas pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dan BPK menduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Terkait temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara Budi Utomo agar memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung Utara untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan tersebut ke kas daerah.
Tak sampai disitu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku atas belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana yang diharuskan.
Sekretaris DPRD Lampung Utara, Ahmad Alamsyah saat ingin dikonfirmasi via telpon, handphone (HP) sekwan sedang tidak aktif.
(R)