Lampung Utara, Indo Merdeka – berakhir sudah perjalanan karier Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah Lampung Utara. Dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepalan Desa Subik terhitung sejak tanggal 4 Oktober lalu.
Surat Keputusan pemberhentian Poniran HS dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik.
Dasar surat keputusan Bupati itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.
“Pemkab Lampung Utara hanya menindak lanjuti apa yang tertuang dalam putusan PTUN Bandarlampung,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan keputusan itu pihaknya menilai jika yang bersangkutan telah tidak berhak lagi untuk menempati posisi sebagai kepala desa.
Pemberhentian ini ditujukan agar roda pemerintahan di desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“SK pemberhentian sudah disampaikan ke kecamatan untuk diteruskan pada yang bersangkutan beberapa hari yang lalu,” paparnya.
Ditempat terpisah, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat Kecamatan Tanjung raja yang menerbitkan ijazah paket B untuk Poniran HS, Iskandar Zulkarnaen mengaku, heran dengan keputusan dari pemkab tersebut. Semestinya, pihak pemkab menunggu terlebih dulu apa hasil banding yang sedang diajukan oleh pihaknya.
“Kami kan lagi mengajukan banding (mengenai putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yahya Pranoto)” jelasnya.
Pada bulan Juli lalu, PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Poniran. Pihak pengadilan menyatakan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B milik Poniran tidak sah atau batal.
(R)