Palembang, Indo Merdeka – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) lanjutan keanggotaan Partai Politik (parpol).
Surat Edaran dengan Nomor 30 Tahun 2022 tersebut memerintahkan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan Verfak kembali terhadap keanggotaan parpol yang statusnya sudah Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi serta Diklat Bawaslu Kota Palembang, Dr (C) Dadang Apriyanto,SH membenarkan adanya surat tersebut. “Iya, ini edaran terbaru dari Bawaslu RI. Kami diperintahkan untuk melakukan verfak kembali terhadap hasil yang sudah diverifikasi oleh KPU” ungkapnya, Kamis (03/11).
Dadang menjelaskan, bahwa sistem pengawasan verfak kembali tersebut akan mengambil sampling sebesar 10 persen dari rekapan anggota parpol yang sudah berstatus.
“Misalnya, seluruh yang MS di partai tertentu, sebanyak 100 orang, maka Kita akan ambil sampling 10%nya untuk kembali di verfak. Berarti ada 10 orang. Termasuk bila TMS nya ada 100. Maka 10 orang juga akan diverfak sebagai pembenaran bahwa proses verfak sudah sesuai dan benar keabsahannya” ucapnya.
“Yang jelas, setelah Bawaslu Kota Palembang menyelesaikan proses Rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan menghasilkan sebanyak 54 orang tersebar di 18 kecamatan se-kota Palembang sekaligus dilantik dan telah pula diberikan pelatihan artinya kedepan Bawaslu Kota Palembang sudah harus lebih siap untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses verfak ini” tutupnya. (Ril)