Palembang, Indo Merdeka- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lulusan seleksi tahun 2022, di Kota Palembang dan Banyuasin sedang menunggu kejelasan pelantikan dan penyerahan SK.

Merespon hal itu, Ketua PGRI Sumsel H. Ahmad Zulinto angkat bicara, ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumsel maupun Pemerintah Kota Palembang. Selain Kota Palembang, ada juga Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten lainnya yang belum menerima SK.

“Kami selaku pengurus PGRI meminta agar diakhir masa jabatan baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati yang masih belum mengangkat atau melantik guru-guru P3K hendaknya segera dilaksanakan. Karena sudah terlalu jauh jaraknya, sedangkan pengalokasian dana untuk P3K melalui dana alokasi umum sudah teprogram terhitung mulai di bulan Januari 2023 sedangkan ini sudah bulan Agustus,”katanya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jum’at (11/8/2023).

Kalau memang ada kecepatan yang dilakukan baik Pemerintah Provinsi/Kota, Sambungnya, selambat-lambatnya itu di bulan Juni atau Juli gaji mereka sudah keluar. Karena gaji adalah hak-hak dari calon guru P3K yang sudah lulus tahun 2022.

“Maka dari itu, saya minta pada Gubernur Sumsel dan khususnya Walikota Palembang karena Kota Palembang ini kota metropolis, kota pendidikan dan kota yang besar. Hendaknya mendorong cepat, baik itu kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) supaya segera melaporkan ke pemerintah untuk segera dilantik dan diusulkan, jangan sampai habis masa jabatan masih belum dilantik juga. Ini bisa menimbulkan masalah-masalah baru,”bebernya.

Ia berharap selaku Ketua PGRI meminta ketulusan hati Gubernur Sumsel, Walikota Palembang, Bupati Banyuasian serta Kabupaten/kota laiinya supaya guru-guru P3K TK, SD, SMP dan SMA/SMK segera dilantik dan dikeluarkan SK nya.

“Kami mohon mereka yang belum dilantik segera dilantik demi kelancaran dunia pendidikan,”tambahnya.

Ketika ditanya soal beredarnya informasi terkait SK guru P3K yang akan dikeluar oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang pada 28 Agustus nanti, Zulinto mengatakan mari kita dengarkan nanti setelah ini disampaikan oleh media Pemerintah akan menjawab. Jika memang mereka menjanjikan pada 28 Agustus nanti SK akan dikeluarkan kita bersyukur bearti mereka serius.

“Tapi kalau tidak, ini jangan ditunda-tunda. Karena secara administrasi kalau sudah masuk bulan September. Gubernur, Walikota dan Bupati sudah habis masa jabatan akan adanya Penjabat (Pj). Apakah dengan Pj ini nanti akan ada aturan tersendiri untuk pelantikan dan penggangkatan ini kita belum tau jangan sampai guru PPPK dirugikan. PGRI memang betul-betul mendesak Gubernur, Walikota dan Bupati Kabupaten/Kota segera lantik mereka,”pungkasnya.(putri)

Bagikan: