Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di salah satu SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin Desa Gunung Terang Kecamatan Sandang Buay Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Kasus itu terungkap langsung petugas opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sebanyak tujuh tersangka turut diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (23/8).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST mengatakan, masing-masing tiga orang sopir yang mengisi berulang solar subsidi berinisial AR (21), MH alias PT (43) dan SG (45).
Dari pihak SPBU turut diamankan pengawas SPBU berinisial MK (47) serta dua operator SPBU berinisial CA alias E (27) dan AU (53).
Terakhir, BD alias MD (56) yang merupakan pemilik mobil. Sekaligus pemilik usaha Pertamini yang menjual minyak solar eceran dari SPBU tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan sindikat ini bekerjasama dengan oknum pengawas dan operator SPBU. Mengisi solar subsidi dengan menggunakan barcode My Pertamina yang dipalsukan,”katanya, Kamis (24/8).
Jelasnya, barang bukti yang diamankan 1 unit mobil merk Isuzu Panther No.POL BG 1580 PH beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi, 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 warna biru No.Pol BG 1496 FW beserta tangki besi yang sudah dimodifikasi, 300 Liter yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 291 liter, 1 unit mobil merk NKR 66 warna putih No.Pol BG 4130 MF beserta tangki besi yang sudah dimodifikasi dan 5 lembaru kode Barcode My Pertamina.
“Setiap orang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),”tutupnya.