Pontianak, Indo Merdeka – BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kejaksaan tinggi Kalimantan Barat, mengadakan kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Kamis (7/9), rangkaian kegiatan tersebut di antaranya yakni pelatihan dan pemantapan regulasi penyelenggaraan program Jamsostek, diseminasi jaminan sosial bagi Non ASN dan pekerja rentan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perjanjian kerja sama dan kolaborasi antara BPJS ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kegiatan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Subeno.
Dalam keterangan yang didapat, berlangsungnya kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang disesuaikan dengan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menanggapi kerja sama ini dan siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Layanan kami bisa dalam bentuk pertimbangan hukum Legal Audit (LA), Legal Opinion (LO) atau Audit Hukum”, ujar Subeno.
Ia mengharapkan dengan adanya upaya sinergitas yang sudah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi dapat lebih memberikan peran dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
“Tentunya kami harus lebih banyak berperan lagi dalam menyelesaikan permasalahan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kalimantan Barat”, urai Subeno.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai upaya percepatan serta optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di wilayah Kalimantan Barat.
“Kita harapkan dengan adanya kerjasama ini, sosialisasi dan edukasi terkait dengan kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin masif” ungkap Erfan.
Ia mengungkapkan, adanya kerjasama ini dapat mengawal pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat dapat memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejauh ini tenaga kerja yang baru terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantat Barat tercatat masih sekitar 39 persen. Sinergi dengan Kejaksaan ini adalah salah satu langkah bagaimana kita mempercepat perlindungan bagi pekerja di Kalbar”, tutup Erfan. (Rilis)