Palembang – Enam orang karyawan FIF finance atau pembiayaan di Jalan MP Mangku Negara Kecamatan Sako Palembang ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam kasus tindak pidana kontrak fiktif dengan modus operandi mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan data dan KTP fiktif.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni MIR (kepala unit perusahaan), RY (marketing kredit eksekutif), PR (marketing kredit eksekutif), MAJ (marketing kredit eksekutif), SS (marketing kredit eksekutif) dan AN (marketing kredit eksekutif).

Dari aksi keenam pelaku perusahaan FIF mengalami kerugian Rp 1,3 miliar membuat pihak perusahaan melapor ke Polda Sumsel.

Pit Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan terungkapnya kasus kontrak Fiktif setelah salah satu pelaku mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan data data kontrak Fiktif kepimpinan perusahaan lalu perusahaamy melakukan audit internal adanya kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

“Saat dilakukan audit didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan. Lalu tim audit mengecek kelapangan dengan mendatangi konsumen secara acak dari keterangan konsumen mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan,”kata Putu Kamis (21/9/2023).

Dikatakan Putu, dari sinilah pimpinan perusahaan Simon Darwin Gultom membuat laporan polisi pada 26 Juli 2023 yang lalu dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang merupakan karyawan finance sendiri pelakunya.

“Otak pelaku dari kasus ini MRI merupakan kepala unit perusahaan dibantu dengan lima pelaku lainnya yang memiliki permasing-masing dalam menjalankan aksinya salah satunya dengan memasukkan data data palsu dalam pengajuan pembiayaan, “jelasnya.

Masih dikatakan Putu, dalam aksinya modus operandi pelaku dengan kontrak Fiktif mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan data dan KTP fiktif. Foto kendaraan sepeda motor sebagai syarat fotonya hanya diblur.

“Dengan pengajuan kontrak fiktif seolah olah ada masyarakat yang meminjam uang dengan mengagunkan BPKB serta data dan KTP fiktif. Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023, kasus ini terungkap setelah perusahan melakukan diaudit internal,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Putu, BPKB yang diajukan oleh pelaku didapat dengan cara dibeli dari masyarakat yang kendaraannya hilang dan ada juga yang dibeli dari market place.

“Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan pelaku palsu tapi setelah kami telusuri BPKB nya asli yang dibeli dari masyarakat yang motornya sudah hilang sedangkan KTP dipakai pelaku KTP fiktif,” katanya.

Dihadapan polisi tersangka MRI mengaku nekat melakukan aksi kontrak Fiktif a karena kebutuhan ekonomi dan target yang ditetapkan perusahaan sangat tinggi yakni perbulan 150 kendaraan.

“Satu tim kami ada lima orang harus mencapai target 150 kendaraan perbulan diminta perusahaan,”akunya.

Dari kasus ini barang bukti yang diamankan 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 18 juta.

Bagikan: