Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil gagalkan penyelundupan 19.150 butir pil ekstasi asal Pekanbaru beredar di kota Palembang, Selasa (05/09/2023).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, dimana 19 ribu pil ekstasi berwana ungu itu diseludupkan oleh satu orang pria mobil Honda Mobilio warna abu-abu saat melintas Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi, Km 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin.

Penyeludup itu Rengki Susanto alias Frengki (28) warga Jalan Naskah, Kelurahan. Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Namun tak berhenti disitu petugas juga menangkap satu rekan Frengki yang mengawal dengan sepeda motor yakni Isro Febriansyah alias Iis (33), warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Disebut, bahwa Iis berperan jemput bola menggunakan sepeda motor dari Palembang bersama satu rekannya yang kabur, menjemput Frengki yang membawa barang bukti ekstasi menggunakan mobil.

Dari penangkapan itu barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang ditenukan dibungkus dalam lima plastik klip transparan berisikan 19.150 butir warna ungu berlogo rolex.

Seperti yang disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi pelaku coba mengelabui petugas, dengan menyembunyikan barang bukti belasan ribu ekstasi tersebut diposisi yang tak terduga.

Petugas menemukan barang bukti itu disimpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok tempat meletakkan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu, dengan nopol BG 1059 AB, yang dikendarai Frengki.

“Barang bukti sebanyak 19.150 butir dibawa tersangka Frengki dari Pekanbaru menggunakan mobil. Mobil tersebut kemudian sebelum masuk ke Palembang dikawal oleh tersangka Iis menggunakan motor,” katanya saat menggelar rilis Jumat (22/09/2023).

Lebih lanjut, personel Unit 1 Subdit II yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika dari Pekanbaru yang akan masuk ke Palembang langsung melakukan pencegatan di TKP.

Dimana bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap Iis dicegat saat melintas di gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin sekitar pukul 17.00 WIB.

“Namun, saat motor tersangka Iis digeledah, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Tersangka Iis saat mengawal bersama dengan temannya Beni. Juga tidak ditemukan Barang Bukti,” ujar Dolifar.

Dari pengakuan Lis, barang bukti dibawa oleh Frengki menggunakan mobil dan kemudian dilakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.

Berawal dari keterangan tersangka Lis, kemudian petugas melakukan patroli hunting, disepanjang Jalinsum Palembang-Betung, sekira pukul 23.45 WIB.

Dan ditemukan kendaraan bersama Frengki di belakang sebuah rumah makan di Desa Pangkalan Panji, Banyuasin.

“Mobil ditemukan sekitar 5 jam kemudian. Dan tersangka Frengki menelpon Beni minta untuk dijemput di dekat gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin,” katanya.

Kemudian, personel yang menyamar sebagai tersangka Iis bersama Beni langsung mengamankan Frengki.

Petugs ikut mengamankan tersangka Iis dan sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan nopol BG 2466 AEO.

“Kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi sebanyak 200 butir pil ekstasi di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 3-4 Ulu Darat, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang,” tutupnya.

Bagikan: